BACASAJA.ID - Polres Tulungagung berhasil amankan seorang pria berinisial DLA (27) warga Dusun Uripan Desa Jumeneng Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.
Pria yang baru bebas dari Lapas Kelas II Madiun ini harus kembali merasakan dinginya dinding tahanan, setelah melakukan dugaan penipuan.
Baca Juga: Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?
DLS mengaku sebagai Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan berhasil meraup puluhan juta rupiah.
"Kita berhasil amankan seorang pria pada Senin (15/11/21) lalu, lantaran melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Wakil Bupati Tulungagung," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Sabtu, (27/11/21).
Penipuan yang dilakukan DLA terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu, saat Gatut Sunu masih sebagai Calon Wakil Bupati. Saat itu korbannya adalah H (49) warga Desa Siyoto Bagus Kecamatan Besuki.
Mengaku sebagai Gatut Sunu, DLA lalu menghubungi H melalui telepon dan mengatakan akan membantu pembangunan masjid dilingkungan rumah H, lalu dimintai nomer rekening oleh DLA.
Selanjutnya, DLA mengirimkan bukti transfer abal-abal pada H sebesar 10 juta rupiah. Oleh DLA, korban lalu diminta menyalurkan uang 5 juta rupiah ke rekening sebuah yayasan, yang belakangan diketahui rekening pribadi pelaku.
Kejadian ini terjadi berulang kali, dan korban alami kerugian hingga 34 juta Rupiah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya saat masih berada dalam Lapas Madiun.
Baca Juga: Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline untuk Korban Penipuan Pinjaman UMKM
Kapolres berpesan agar warga tak mudah terbujuk oleh rayuan orang tak dikenal. Terlebih jika orang itu mengaku sebagai tokoh masyarakat.
"Jika masyarakat merasa dirugikan, silahkan melapor ke Polisi," pungkas Kapolres.
Sementara itu Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengapresiasi kepolisian cepat bertindak menangkap pelaku penipuan tersebut.
Tak sekali, nama Gatut Sunu sudah beberapa kali dicatut untuk melakukan penipuan.
"Sudah beberapa kali, seharusnya hal-hal itu tidak perlu terjadi," jelas Gatut Sunu.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan
Informasi penipuan ini diketahui oleh Gatut Sunu dari pihak Kepolisian.
Sejak munculnya kasus penipuan itu, pihaknya langsung melaporkan ke Polisi, dan mengaku tak pernah melakukan penipuan yang dimaksud.
"Saya menindaklanjuti (melapor) hal itu tidak pernah saya lakukan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, DLA dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi elektronik, serta pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi