370 Narapidana di Jatim Peroleh Remisi Natal, Dua Langsung Bebas

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

BACASAJA.ID - Hari Raya Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 370 WBP berstatus narapidana mendapatkan remisi. Dua diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Para narapidana yang mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan bervariasi. "Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Kamis (24/12/2020).

Krismono mengatakan, remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Ia menyebut seperti harus berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini.

Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. “Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas/ rutan,” katanya.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Hanibal menambahkan banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Ini sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," bebernya.

Hanibal melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," tuturnya.

Hanibal menjelaskan, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

"Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan," jelasnya.(Arry)

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…