BACASAJA.ID | Sidoarjo - Demi mengurangi penyebaran virus Covid-19, Polresta Sidoarjo kembali memberlakukan jam malam sebagai langkah antisipasi. Sesuai jadwal, pemberlakuan jam malam itu akan dimulai pada tanggal 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
"Seluruh Forkopimda telah sepakat untuk menggelar jam malam pada tanggal tersebut.
Jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (25/12/2020).
Menurutnya, polisi sudah menentukan titik-titik yang akan dilakukan penyekatan di antaranya mulai dari Waru, Buduran, Babalayar, Candi, dan Sukodono.
“Titiknya sudah kita tentukan mulai dari batas kota Waru, tengah Buduran, Babalayar, Porong, Candi, Sukodono. Masing-masing sudah kita sekat untuk mengantisipasi,” tegasnya.
Sedangkan terkait aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menambahkan, tidak akan ada pembatasan dan tidak membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu. Pengetatan ini menurutnya, hanya mencakup aktivitas kerumunan yang biasanya terjadi di malam pergantian Tahun Baru.
“Kami membatasi berkerumunnya orang, kalau selama tidak ada kerumunan ya gak ada masalah. Karena selama ini kerumunan orang ada di titik-titik tertentu, itu yang kita antisipasi,” tegasnya.
Kombes Pol Sumardji berharap agar warga Sidoarjo untuk tidak merayakan malam tahu baru di luar rumah bahkan berkerumun.
“Kami berharap untuk tidak merayakan di luar rumah atau dengan berkerumun, sehingga kita bisa sama-sama mengantisipasi dan membuat rasa aman dan sehat untuk semuanya. Kita sama-sama di masa pandemi berupaya dan berusaha jangan sampai ada klaster di malam pergantian tahun baru," demikian Kapolresta Sidoarjo. (sda/rga)
Editor : Redaksi