Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Korupsi PNPM Rp8 Miliar

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 30 Des 2021 19:00 WIB

Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Korupsi PNPM Rp8 Miliar

i

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih.

BACASAJA.ID - Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap 1 dugaan korupsi PNPM Mandiri di Desa/Kecamatan Pagerwojo ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (30/12/21).

Dugaan kasus korupsi ini menyeret 4 orang sebagai tersangka. Satu diantaranya melarikan diri dan berstatus buron.

Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

"Hari ini berkasnya kami limpahkan ke Kejaksaan (Negeri Tulungagung)," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih.

Dugaan korupsi ini berlangsung selama 5 tahun, mulai 2010-2015.
PNPM Mandiri merupakan dana dari pusat, dan disalurkan untuk kredit kelompok.

Namun oleh para pengurusnya diselewengkan dengan membuat kredit fiktif.

"Modusnya, seolah-olah dananya sudah ditransfer kepada anggota. Tapi setelah diperiksa, anggota tersebut tidak pernah menerima transfer dana tersebut," sambung Cristian.

Untuk menghitung kerugian akibat dugaan korupsi ini, pihaknya menggandeng auditor. Hasilnya ditemukan potensi kerugian negara sebesar sekitar 8 milyar rupiah.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Terduga pelaku sebelumnya menduduki posisi sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

"Jadi mereka unit kerja di TPK itu," tandas Christian.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo ungkapkan pihaknya sudah lama menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam SPDP disebut ada dugaan korupsi dana PNPM Mandiri
Pihaknya lantas menunggu pelimpahan tahap 1 kasus tersebut.

Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

"Kalau tidak salah itu simpan pinjam perempuan. SPDP masuk tahun ini," terang Agung.

Berkas dari penyidik Tipikor akan diteliti oleh Jaksa Peneliti, sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik Kepolisian dengan petunjuk untuk melengkapi.

Jika sudah dianggap P21, akan dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidik Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU