Tembakau Daun Talas Tulungagung Tembus Pasar Mancanegara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Daun talas setelah dirajang dijemur diatas Idik.
Daun talas setelah dirajang dijemur diatas Idik.

i

BACASAJA.ID - Daun talas di mata masyarakat mungkin merupakan barang yang tak ada gunanya. Masyarakat lebih memilih batangnya (lompong) atau umbinya ketimbang daunnya. Daun ini biasanya dibuang, atau dijadikan pakan ikan.

Namun di tangan Andi Cahyo (43) warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut, Tulungagung, daun talas bisa menjadi pundi-pundi rupiah. Bahkan daun talas ini mampu menembus pasar ekspor.

Daun talas ini dipotong kecil-kecil mirip potongan tembakau dan dijadikan campuran tembakau.

Menurut pria 5 anak ini, kebutuhan tembakau daun talas mencapai 12 ton dalam sebulan, dan baru terpenuhi separuhnya.

“Kendalanya jumlah pekerja yang sedikit, serta bahan baku,” jelas Andi, Senin (24/1/22).

Daun talas olahannya diminati oleh negara Australia, Amerika, Inggris, Thailand, Abudhabi dan beberapa negara lainya.

Daun talas ini bermanfaat sebagai campuran rokok herbal.

Dalam sehari Andi dibantu 7 orang karyawanya mampu mengolah sekitar 5 kwintal daun talas basah.

3 orang kebagian mencari daun talas, sedang 4 lainya merajang dan menjemur daun talas.

Setelah menjalani proses, daun talas ini menyusut tinggal 15 persenya.

“Ada 2 grade, grade A dan grade B,” jelasnya.

Grade A biasanya berwarna kuning terang. Satu kilo tembakau daun talas grade A dihargai 22-24 ribu rupiah.

Sedang grade B berwarna agak kecoklatan. Tembakau ini dihargai 18-19 ribu rupiah perkilo.

Daun-daun talas ini diperoleh Andi dari lahan warga yang sudah bekerjasama dengannya.

Satu kilo daun talas kering dihargai Rp 1.200 rupiah.

Daun talas yang diambil berasal dari talas berjenis Kajar dan Talas Bening yang telah menguning dan agak layu.

“Lalu diperam dulu selama 3 hari, dihilangkan batang terus dirajang,” jelasnya.

Setelah dirajang, daun ini ditaruh di atas Idik (para-para) seperti menjemur tembakau.

Sekilas tak ada perbedaan antara tembakau daun talas dan tembakau asli, bahkan aromanya pun mirip tembakau.

“Kendalanya kalau hujan, maka proses jemurnya agak lama,” terangnya.

Lantaran hujan, tembakau yang seharusnya masuk grade A harus turun menjadi grade B.

Awalnya Andi meminjam lahan warga untuk menanam talas ini.
Lahan yang dipinjam biasanya berupa lahan yang tidak produktif, atau sistem tumpangsari di lahan sengon.

Dari tanaman talas ini bisa mulai dipanen pada 3 bulan pertama setiap Minggu.

“1 pohon bisa dipanen 1 ons daun tiap Minggu,” kata Andi.

Bukan tanpa hambatan, bisnis yang dirintis sejak 4 tahun lalu ini sempat terseok-seok.

Dirinya pernah ditipu broker (perantara), barangnya cuma dibayar 30 persen dan perantara itu kabur.

Tak patah semangat, Andi lalu mencari sendiri buyer tanpa melalui perantara. Bisnisnya mulai segar kembali sekitar setahun terakhir.

Dalam sebulan, dirinya mampu meraup keuntungan bersih hingga belasan juta rupiah.

Kini dirinya mencoba mengajak warga lainya untuk menanam talas, untuk memenuhi bahan baku daun talas. (JP/t.ag/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…