BACASAJA.ID - Pegiat sosial Adam Deni ditangkap polisi karena mengunggah dokumen milik orang lain tanpa hak. Karena itu, pengacara Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami dari kuasa hukumnya saudara Adam Deni, datang untuk bermaksud mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami," cetus pengacara Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Adam Deni Siap Blak-blakan Lawan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Persidangan
Dirinya menyebut, alasan kuasa hukum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut adalah karena alasan pandemi.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dapat dikabulkan permohonan kami," katanya.
Kuasa hukum Adam Deni pun menyebut pihaknya telah mempunyai penjamin bagi Adam Deni. Penjamin itu tak lain adalah ibu dari Adam Deni.
"Penjaminnya adalah ibundanya sendiri," ungkap Susandi.
Selain itu, pihaknya juga bakal berusaha untuk menggelar mediasi dengan pelapor.
"Sudah pasti kami bakal membela. Kami juga bakal mediasi juga dengan pelapornya," tambahnya.
Sementara itu, I Gede Ari Astina alias Jerinx tak kuasa untuk ikut mengomentari penangkapan Adam Deni yang merupakan pelapor dirinya ke polisi.
"Soal ditangkapnya Adam Deni, ini saya melihat sebagai sebuah petunjuk jika dia memang punya modus operandi yang sama, yang polanya selalu sama dengan apa yang menimpa saya itu.
"Jadi ada unsur pengambilan, pencurian data secara tidak sah itu ya. Dan ternyata dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama," sebut Jerinx di PN Jakpus.
Baca Juga: Hari Ini, Jerinx Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Polisi: Harus Datang!
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyematkan status tersangka ITE terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dia langsung ditahan polisi Selasa (2/2/2022).
"Update kasus AD (Adam Deni), sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Ramadhan mengatakan Adam Deni ditahan hingga 20 hari ke depan. (RG4)
Editor : Redaksi