Dugaan Korupsi Hibah PJU 2020, Kejari Lamongan bakal Panggil Pejabat Dishub Jatim

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 09 Feb 2022 16:00 WIB

Dugaan Korupsi Hibah PJU 2020, Kejari Lamongan bakal Panggil Pejabat Dishub Jatim

i

Gedung Kejari Lamongan.

BACASAJA.ID - Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah di Kabupaten Lamongan terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri Lamongan menjadwalkan pemanggilan terhadap pejabat Dishub Pemprov Jatim.

Untuk diketahui, dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020 yang sejatinya dikucurkan sebagai bantuan penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Hibah LPJU Pemprov Jatim, Aliansi LSM Desak Kejaksaan segera Tetapkan Tersangka

“Besok Rabu yang kami panggil Kurniawan Hari dari Kabid Pengembangan Transportasi dan Multimoda dan Heru Sunandar Kasi Menejemen Rekayasa, keduanya dari Dihub Provinsi,” ungkap Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto, Selasa (08/2/2022).

Sebelumnya, pihak Kejari Lamongan telah memeriksa dua pejabat Bendahara Umum Daerah dan Biro Hukum pada Pemerintah Pemprov Jatim. Pemanggilan pejabat Dishub Jatim ini adalah hasil dari pengembangan pemeriksaan itu.

Sebelumnya Kejari Lamongan telah memanggil beberapa kelompok masyarakat (pokmas) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun 2020.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah PJU Rp65 Miliar, Kejari Lamongan Panggil 20 Pokmas Penerima

Yang diperiksa pada Senin kemarin adalah beberapa pokmas dari empat kecamatan yang antara lain dari Kecamatan Mantup, Ngimbang, Bluluk dan Modo.

“Dari beberapa Pokmas yang kami panggil sejak Senin kemarin, ada beberapa yang mangkir tidak hadir,” kata Condro.

Sementara itu, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 66 Pokmas dari 4 kecamatan yang menerima dana hibah PJU.

1. Kecamatan Bluluk ada 8 desa menerima Rp 4,8 miliar.
2. Kecamatan Mantup ada 5 desa menerima Rp 1,2 miliar,
3. Kecamatan Ngimbang ada 9 desa dan 16 desa di Kecamatan Modo menerima Rp 9,2 miliar.

“Nanti Pokmas yang tidak hadir saat pemanggilan akan kami panggil ulang atau panggilan kedua,” sebut Condro. (RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU