BACASAJA.ID - Kasus dugaan korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp75 miliar dari Pemprov Jatim ke sejumlah daerah, khususnya di Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian publik, belakangan ini.
Kasus itu sendiri sudah ditangani oleh Kejari Lamongan. Sebelumnya, Kejari Lamongan telah memeriksa beberapa kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah, begitu pula dari pejabat Pemprov Jatim.
Baca Juga: Baru Pensiun, Eks Pejabat Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya Ditahan kTerkait Gratifikasi Rp3,6 M
Terkait hal ini, anggota LSM Jaka Jatim Musfiq menyebutkan, kasus dugaan korupsi hibah LPJU tersebut telah pihaknya laporkan sejak bulan Oktober 2021 ke Kejati Jatim. Hanya saja, sambung Musfiq, kasus tersebut belum terang benderang.
Menurut Musfiq, anggaran hibah LPJU yang mencapai Rp75 miliar tersebut merupakan usulan DPRD Jatim yang tertuang dalam APBD 2020. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI 2020, menyebut ada kelebihan Rp40,9 miliar.
"Hasil investigasi pihak kami, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan HPS/NHS (Harga Perkiraan Sendiri/Nilai Harga Satuan), jadi diduguga dapat keuntungan di luar dugaan,” sebut Musfiq dikutip Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, lanjut Musfiq lagi, rata-rata pokmas hanya menerima Rp 1,5 juta per titik untuk membangun pondasi tiang lampu sesuai dengan proposal yang diajukan. Selebihnya, uang masuk ke koordinator seluruh Pokmas.
Baca Juga: Peran Kejati Jatim di Balik Suksesnya Pembangunan RSUD Eka Candrarini Surabaya
"Investigasi kami mengungkapkan, SPJ semua pokmas itu melalui satu pintu, yakni dari tahap pengajuan sampai pencairan dengan format yang sama. Jadi dana hibah LPJU ini memang sudah terkondisikan secara masih dan tertata,” tukasnya.
Lantaran itu, pihaknya mendesak Kejati Jatim untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dan hibah LPJU yang merugikan uang negara hingga Rp40,9 miliar tersebut.
“Usut tuntas sampai ke akarnya oknum yang terlibat dalam kasus dan hibah LPJU, karena kepanitiaan Pokmas hanya sebagai korban alias simbol administrasi dalam mencairkan uang negara,” katanya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Raih 6 Penghargaan di Rakerda Kejati Jatim 2024, Ini Daftarnya
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang antara lainJaka Jatim, Gas Jatim, Gam Jatim, Gerasi Jatim, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (14/2/2022).
Mereka mendesak Kejati untuk menangkap dalang dan mengusut sampai ke akar-akarnya, terkait dugaan korupsi bantuan hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp40,9 miliar serta dugaan penggelapan dana penanganan Covid-19 Rp6,03 miliar di lingkungan OPD Pemprov Jatim.
Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk di antaranya bertuliskan “Tangkap Mafia Dana Hibah dan Dana Covid-19 Pemprov Jatim” serta “Koruptor Jangan Dipelihara oleh Penegak Hukum”. (RG4)
Editor : Redaksi