SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak cepat menindak pelaku dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Ganjar Siswo Pramono, eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar.
Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
Tersangka disebut menerima uang dari sejumlah rekanan proyek selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam periode 2016 hingga 2022.
“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016–2022,” tegas Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa, 3 Juni 2025.
Gratifikasi Terselubung Lewat Rekening Pribadi
Penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejati Jatim menemukan aliran dana gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK, melainkan langsung dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Tak berhenti di situ, uang tersebut dilacak telah dialihkan ke beragam bentuk deposito dan investasi pribadi.
“Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya,” ungkap Saiful.
Selama tujuh tahun, aliran uang terus berlangsung tanpa terdeteksi. Kejati Jatim menegaskan kasus ini bukan sekadar gratifikasi, tetapi telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.
Pensiun Tak Menyelamatkan Tersangka
Ganjar diketahui baru memasuki masa pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024. Namun, fakta itu tidak menghapus tanggung jawab hukumnya.
“Baru saja tersangka ini pensiun,” kata Saiful.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China
Meski kasus ini tidak dikategorikan sebagai korupsi karena tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, namun skema penyalahgunaan jabatan tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” ujar Saiful.
Tersangka saat ini resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, cabang Kejati Jatim, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkas Saiful. (*)
Editor : Redaksi