Baru Pensiun, Eks Pejabat Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya Ditahan kTerkait Gratifikasi Rp3,6 M

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menggiring tersangka gratifikasi ke tahanan
Petugas menggiring tersangka gratifikasi ke tahanan

i

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak cepat menindak pelaku dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Ganjar Siswo Pramono, eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar.

Tersangka disebut menerima uang dari sejumlah rekanan proyek selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam periode 2016 hingga 2022.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016–2022,” tegas Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa, 3 Juni 2025.

Gratifikasi Terselubung Lewat Rekening Pribadi

Penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejati Jatim menemukan aliran dana gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK, melainkan langsung dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Tak berhenti di situ, uang tersebut dilacak telah dialihkan ke beragam bentuk deposito dan investasi pribadi.

“Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya,” ungkap Saiful.

Selama tujuh tahun, aliran uang terus berlangsung tanpa terdeteksi. Kejati Jatim menegaskan kasus ini bukan sekadar gratifikasi, tetapi telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Pensiun Tak Menyelamatkan Tersangka

Ganjar diketahui baru memasuki masa pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024. Namun, fakta itu tidak menghapus tanggung jawab hukumnya.

“Baru saja tersangka ini pensiun,” kata Saiful.

Meski kasus ini tidak dikategorikan sebagai korupsi karena tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, namun skema penyalahgunaan jabatan tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” ujar Saiful.

Tersangka saat ini resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, cabang Kejati Jatim, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkas Saiful. (*)

Berita Terbaru

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

JAKARTA- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang penuh spekulasi. Kabar…

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya

Senin, 20 Jul 2026 10:18 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:18 WIB

POLDA SULBAR- Usai puncak upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA. 2026 di SPN Polda Sulbar, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan…

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

JAKARTA- Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, membantah klaim sepihak Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyeret…

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu S…