Baru Pensiun, Eks Pejabat Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya Ditahan kTerkait Gratifikasi Rp3,6 M

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menggiring tersangka gratifikasi ke tahanan
Petugas menggiring tersangka gratifikasi ke tahanan

i

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak cepat menindak pelaku dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Ganjar Siswo Pramono, eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar.

Tersangka disebut menerima uang dari sejumlah rekanan proyek selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam periode 2016 hingga 2022.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016–2022,” tegas Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa, 3 Juni 2025.

Gratifikasi Terselubung Lewat Rekening Pribadi

Penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejati Jatim menemukan aliran dana gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK, melainkan langsung dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Tak berhenti di situ, uang tersebut dilacak telah dialihkan ke beragam bentuk deposito dan investasi pribadi.

“Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya,” ungkap Saiful.

Selama tujuh tahun, aliran uang terus berlangsung tanpa terdeteksi. Kejati Jatim menegaskan kasus ini bukan sekadar gratifikasi, tetapi telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Pensiun Tak Menyelamatkan Tersangka

Ganjar diketahui baru memasuki masa pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024. Namun, fakta itu tidak menghapus tanggung jawab hukumnya.

“Baru saja tersangka ini pensiun,” kata Saiful.

Meski kasus ini tidak dikategorikan sebagai korupsi karena tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, namun skema penyalahgunaan jabatan tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” ujar Saiful.

Tersangka saat ini resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, cabang Kejati Jatim, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkas Saiful. (*)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Hadiri Sandeq Silumba 2026, Gubernur: Ini Jati Diri Orang Mandar

Kapolda Sulbar Hadiri Sandeq Silumba 2026, Gubernur: Ini Jati Diri Orang Mandar

Jumat, 25 Sep 2026 21:20 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:20 WIB

MAJENE – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H., menghadiri pembukaan event Sandeq Silumba 2026 di Rest Area P…

PB XIV Hadir di Sriwedari, Punakawan Turun Panggung dan Bikin Suasana Mendadak Cair

PB XIV Hadir di Sriwedari, Punakawan Turun Panggung dan Bikin Suasana Mendadak Cair

Jumat, 25 Sep 2026 17:23 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:23 WIB

PB XIV hadir di Wayang Orang Sriwedari. Momen unik terjadi saat Punakawan turun panggung dan menyapa sang raja di tengah pertunjukan.…

Kronologi Ombudsman Sidak 'Kluster Mewah' di Dekat Lapas Cibinong

Kronologi Ombudsman Sidak 'Kluster Mewah' di Dekat Lapas Cibinong

Jumat, 25 Sep 2026 14:53 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 14:53 WIB

JAKARTA- Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman…

Satpol PP Surabaya Klarifikasi Video Ambulans, Anggota Sampaikan Permintaan Maaf

Satpol PP Surabaya Klarifikasi Video Ambulans, Anggota Sampaikan Permintaan Maaf

Jumat, 25 Sep 2026 14:49 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 14:49 WIB

SURABAYA- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti memberikan klarifikasi menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan…

Ungkap Penipuan Trading Kripto Jaringan Internasional, Polda Jatim Sita Rp 81,5 Miliar

Ungkap Penipuan Trading Kripto Jaringan Internasional, Polda Jatim Sita Rp 81,5 Miliar

Jumat, 25 Sep 2026 11:24 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 11:24 WIB

SURABAYA - DitSiber Polda Jatim membongkar sindikat penipuan berkedok investasi yang memanfaatkan media sosial, aplikasi komunikasi, serta platform perdagangan…

Refleksi 24 Tahun Pengabdian, Bid Propam Polda Sulbar Gelar Bakti Sosial Sasar Tukang Becak

Refleksi 24 Tahun Pengabdian, Bid Propam Polda Sulbar Gelar Bakti Sosial Sasar Tukang Becak

Jumat, 25 Sep 2026 11:20 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 11:20 WIB

POLDA SULBAR- Menjelang peringatan Hari Jadi ke-24 Korps Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, jajaran Bid Propam Polda Sulbar menggelar aksi kepedulian…