Baru Pensiun, Eks Pejabat Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya Ditahan kTerkait Gratifikasi Rp3,6 M

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menggiring tersangka gratifikasi ke tahanan
Petugas menggiring tersangka gratifikasi ke tahanan

i

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak cepat menindak pelaku dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Ganjar Siswo Pramono, eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar.

Tersangka disebut menerima uang dari sejumlah rekanan proyek selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam periode 2016 hingga 2022.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016–2022,” tegas Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa, 3 Juni 2025.

Gratifikasi Terselubung Lewat Rekening Pribadi

Penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejati Jatim menemukan aliran dana gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK, melainkan langsung dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Tak berhenti di situ, uang tersebut dilacak telah dialihkan ke beragam bentuk deposito dan investasi pribadi.

“Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya,” ungkap Saiful.

Selama tujuh tahun, aliran uang terus berlangsung tanpa terdeteksi. Kejati Jatim menegaskan kasus ini bukan sekadar gratifikasi, tetapi telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Pensiun Tak Menyelamatkan Tersangka

Ganjar diketahui baru memasuki masa pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024. Namun, fakta itu tidak menghapus tanggung jawab hukumnya.

“Baru saja tersangka ini pensiun,” kata Saiful.

Meski kasus ini tidak dikategorikan sebagai korupsi karena tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, namun skema penyalahgunaan jabatan tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” ujar Saiful.

Tersangka saat ini resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, cabang Kejati Jatim, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkas Saiful. (*)

Berita Terbaru

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…