Pengusaha Surabaya Laporkan Wabup Blitar ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.

i

BACASAJA.ID - Seorang pengusaha asal Surabaya, Hadi Prajitno alias Gehong, melaporkan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan surat putusan di Mahkamah Agung (MA).

Laporan Hadi itu tercatat dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM. Diketahui laporan tersebut sehubungan dengan pemalsuan surat putusan palsu dari MA tentang sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

Kuasa hukum Hadi, Satria W.A Warman, mengungkapkan dugaan pemalsuan surat putusan itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai Wabup Blitar. Ketika itu, Rahmat Santoso masih menjadi pengacara.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu," ungkap Satria, dikutip Jumat (18/2/2022).

Kronologisnya, sambung Satria, Hadi yang mewakili Kaman bin Irfa'i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus PK di MA untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Ketika itu, Rahmat menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp10 Miliar dan dibayar dengan tiga tahap.

Dua diantaranya diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer BCA ke rekening atas nama Rahmat Santoso.

Lalu, pada tahun yang sama, Rahmat sendiri menyerahkan putusan perkara pada Hadi di Restoran Korea Mingyoga, di Jalan HR Muhammad.

Dalam putusan yang diberikan Rahmat, pemohon PK yaitu Kaman dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya (BPN) sebagai Termohon I dan PT. Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Hadi kemudian mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya adalah palsu. Dia lalu mengkonfirmasinya kepada Rahmat. Saat itu, Rahmat menegaskan, putusan yang diberikannya adalah asli.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat putusan resmi turun, pihak Kaman tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah. Bukan sebagai pihak pemenang seperti putusan yang diberikan Rahmat.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rahmat telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Iya benar, sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya," pungkas Gatot.

Tanggapan Wabup Blitar

Sementara itu, mengetahui namanya disebut-sebut di media atas dugaan pemalsuan surat putusan MA, Wabup Blitar Rahmat Santoso pun gerah.

Mengutip Detik Jatim, Racmat bersikeras menolak memberikan konfirmasi maupun klarifikasi. Terlebih, dia menegaskan bakal melaporkan semua media yang memberitakannya diduga memalsukan surat putusan MA.

"Saya gak mau konfirmasi. Tapi saya akan lakukan upaya hukum. Terutama semua media akan saya laporkan yang nulis itu," kata Racmad.

Kemudian, Rahmat juga mempertanyakan kuasa hukum dan narasumber berita yang menudingnya diduga memalsukan surat putusan MA. Wabup Blitar itu juga mengaku telah melayangkan somasi kepada pengacara tersebut.

"Saya tidak pernah memegang. Dan semua ahli waris juga sudah mengatakan saya tidak pernah memegang perkara itu. Perkara itu asli sudah dieksekusi tanggal 22 kemarin," tandasnya. (RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…