Pengusaha Surabaya Laporkan Wabup Blitar ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 18 Feb 2022 09:00 WIB

Pengusaha Surabaya Laporkan Wabup Blitar ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA

i

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.

BACASAJA.ID - Seorang pengusaha asal Surabaya, Hadi Prajitno alias Gehong, melaporkan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan surat putusan di Mahkamah Agung (MA).

Laporan Hadi itu tercatat dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM. Diketahui laporan tersebut sehubungan dengan pemalsuan surat putusan palsu dari MA tentang sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

Kuasa hukum Hadi, Satria W.A Warman, mengungkapkan dugaan pemalsuan surat putusan itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai Wabup Blitar. Ketika itu, Rahmat Santoso masih menjadi pengacara.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu," ungkap Satria, dikutip Jumat (18/2/2022).

Kronologisnya, sambung Satria, Hadi yang mewakili Kaman bin Irfa'i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus PK di MA untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Ketika itu, Rahmat menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp10 Miliar dan dibayar dengan tiga tahap.

Dua diantaranya diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer BCA ke rekening atas nama Rahmat Santoso.

Lalu, pada tahun yang sama, Rahmat sendiri menyerahkan putusan perkara pada Hadi di Restoran Korea Mingyoga, di Jalan HR Muhammad.

Dalam putusan yang diberikan Rahmat, pemohon PK yaitu Kaman dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya (BPN) sebagai Termohon I dan PT. Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Hadi kemudian mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya adalah palsu. Dia lalu mengkonfirmasinya kepada Rahmat. Saat itu, Rahmat menegaskan, putusan yang diberikannya adalah asli.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat putusan resmi turun, pihak Kaman tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah. Bukan sebagai pihak pemenang seperti putusan yang diberikan Rahmat.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rahmat telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Iya benar, sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya," pungkas Gatot.

Tanggapan Wabup Blitar

Sementara itu, mengetahui namanya disebut-sebut di media atas dugaan pemalsuan surat putusan MA, Wabup Blitar Rahmat Santoso pun gerah.

Mengutip Detik Jatim, Racmat bersikeras menolak memberikan konfirmasi maupun klarifikasi. Terlebih, dia menegaskan bakal melaporkan semua media yang memberitakannya diduga memalsukan surat putusan MA.

"Saya gak mau konfirmasi. Tapi saya akan lakukan upaya hukum. Terutama semua media akan saya laporkan yang nulis itu," kata Racmad.

Kemudian, Rahmat juga mempertanyakan kuasa hukum dan narasumber berita yang menudingnya diduga memalsukan surat putusan MA. Wabup Blitar itu juga mengaku telah melayangkan somasi kepada pengacara tersebut.

"Saya tidak pernah memegang. Dan semua ahli waris juga sudah mengatakan saya tidak pernah memegang perkara itu. Perkara itu asli sudah dieksekusi tanggal 22 kemarin," tandasnya. (RG4)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU