Program Rutilahu Pemkot Surabaya Sasar 800 Rumah, Ini Kriteria Penerimanya!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2022 ini sebanyak 800 unit.

Setiap unit, pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp 35 juta. Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD 2022 ini.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyu Drajat menjelaskan bahwa anggaran program Rutilahu sebelumnya berada di Dinas Sosial, namun tahun ini di DPRKPP.

Makanya, Peraturan Wali Kota (Perwali)-nya juga berubah.

“Kalau sekarang dasar hukumnya Perwali nomor 9 tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kita sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan,” kata Irvan di ruang kerjanya, Jumat (4/3/2022).

Irvan juga memastikan bahwa para penerima program Rutilahu ini tidak sembarangan. Sebab, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Khusus untuk kriterianya adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.

Selain itu, Rutilahu yang dapat diperbaiki itu adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya.

Kriteria detailnya adalah dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak dan/atau lapuk yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.

Posisi lantai lebih rendah dari jalan dan/atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik dalam kondisi rusak.

“Dan yang terakhir rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan dan sirkulasi udaranya,” tegasnya.

Sedangkan untuk persyaratan penerima manfaat Rutilahu ini harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga Surabaya, atau surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.

Lalu kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana. Kemudian harus direkomendasikan oleh Ketua RT dan Ketua RW yang diketahui oleh lurah.

Lalu rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah.

Selanjutnya, penerima itu juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan.

Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah.

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, dikecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.

Ketiga, surat pernyataan kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun dan surat pernyataan ini harus bermaterai.

“Jadi, setelah kita perbaiki rumahnya tidak boleh dijual atau disewakan, dan ini harus menjadi perhatian serius bagi penerima manfaat program Rutilahu ini,” pungkasnya. (PMK/RG4)

Berita Terbaru

Skandal Pesparawi Kepri Rp1,4 Miliar: Dana Pokir, Lemahnya Pengawasan, dan Tiket yang Tak Pernah Terbang

Skandal Pesparawi Kepri Rp1,4 Miliar: Dana Pokir, Lemahnya Pengawasan, dan Tiket yang Tak Pernah Terbang

Selasa, 07 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 18:22 WIB

BATAM– Gagalnya puluhan anggota kontingen Pesparawi Provinsi Kepri bertolak ke Manokwari bukan sekadar soal tiket bodong. Kasus ini membuka persoalan lebih d…

Karaton Surakarta Tegaskan Video Adu Mulut Gusti Moeng Tidak Utuh, Soroti Tertutupnya Akses Keputren dan Ndalem Ageng

Karaton Surakarta Tegaskan Video Adu Mulut Gusti Moeng Tidak Utuh, Soroti Tertutupnya Akses Keputren dan Ndalem Ageng

Selasa, 07 Jul 2026 17:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:10 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa video adu mulut antara GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dengan Ana Muji Rahayuning T…

Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Saling Jegal Lionel Messi dan Mo Salah

Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Saling Jegal Lionel Messi dan Mo Salah

Selasa, 07 Jul 2026 16:07 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:07 WIB

ATALANTA– Langkah Timnas Argentina di fase gugur akan mendapat ujian berat dari wakil Afrika. Skuad Argentina dijadwalkan bakal bersua Mesir pada babak 16 b…

Prediksi Skor Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Duel Granit Xhaka Lawan James Rodriguez

Prediksi Skor Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Duel Granit Xhaka Lawan James Rodriguez

Selasa, 07 Jul 2026 16:01 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:01 WIB

VANCOUVER- Babak 16 besar Piala Dunia 2026 akan menyajikan bentrokan sengit antara Timnas Swiss melawan Timnas Kolombia. Pertandingan hidup mati ini…

Biadab! Pria 35 Tahun ini Tega Perkosa Anak Yatim, Polres Pasangkayu Buru Pelaku

Biadab! Pria 35 Tahun ini Tega Perkosa Anak Yatim, Polres Pasangkayu Buru Pelaku

Selasa, 07 Jul 2026 13:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:10 WIB

Manfaatkan kepercayaan keluarga, pria inisial S (35) tega melakukan rudapaksa anak yatim, kini sedang dalam pengejaran Polres Pasangkayu…

Warga Meninggal Diterkam Buaya, Polres Pasangkayu Datangi TKP, Simak Kronologi Kejadiannya

Warga Meninggal Diterkam Buaya, Polres Pasangkayu Datangi TKP, Simak Kronologi Kejadiannya

Selasa, 07 Jul 2026 13:03 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:03 WIB

PASANGKAYU– Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pasangkayu. Atas arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S…