Satpolair Polres Probolinggo Amankan Tiga Kapal Nelayan Karena Mini Trawl

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu kapal yang diamankan Satpolair Polres Probolinggo karena menggunakan alat tangkap mini trawl.
Salah satu kapal yang diamankan Satpolair Polres Probolinggo karena menggunakan alat tangkap mini trawl.

i

BACASAJA.ID - Satpolair Polres Probolinggo, amankan tiga kapal nelayan asal Pasuruan. Kapal tersebut diamankan karena menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, yakni jenis mini trawl yang secara aturan dilarang.

Tiga kapal tersebut, diamankan petugas saat menggelar patroli pada Selasa, (15/03/2022) pagi di perairan Probolinggo. Kapal nelayan dengan bibit tak sampai 3 GT tersebut diamankan di kantor Satpolair, Kantor Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo.

Kasatpolair Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno mengatakan, kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap jenis mini trawl yang secara undang-undang dilarang. Atas hal itu, pihaknya mengamankan.

"Kapal-kapal tersebut diamankan karena menggunakan alat tangkap jenis mini trawl. Alat tangkap sebagai barang bukti sudah kita serahkan ke Dinas Perikanan Jatim, untuk kapal masih kita amankan," jelas Slamet.

Pihaknya meminta keterangan para nelayan, sebab seringkali ditemukan nelayan menggunakan mini trawl. Hanya saja, tidak ada sanksi yang diberikan, namun pembinaan agar tidak dilakukan kembali.

"Saat ini kami lakukan pembinaan, agar mereka tak kembali menggunakan mini trawl. Kami juga komunikasi dengan Kepala Desa, agar ikut mengimbau nelayan untuk tak menggunakan alat tangkap terlarang itu, " tegas Slamet.

Sebab kata Slamet, alat tangkap tersebut merupakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawl), dan pukat tarik (seine nets), dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan.

"Bahayanya mini trawl ini bisa merusak ekosistem laut, terumbu karang bisa terangkut termasuk ikan-ikan kecil. Ini jika dibiarkan bisa merusak ekosistem laut," tambahnya.

Pihaknya pun menambahkan, agar Dinas Perikanan Jawa Timur ikut melakukan pencegahan. Sebab, ia menilai Dinas tersebut kurang dalam memberikan sosialisasi sehingga penggunaan alat tangkap ikan terlarang masih terjadi.

Tiga nelayan tersebut merupakan warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kades setempat Suharto, ikut mendatangi Kantor Satpolair Polres Probolinggo, untuk memastikan keadaan warganya.

"Saya dapat informasi kalau warga saya menggunakan alat tangkap ikan mini trawl. Sehingga saya datangi untuk memastikan kondisinya, " ucap Suharto.

Pihaknya mengaku akan lebih mengingatkan warganya khususnya para nelayan agar tak menggunakan mini trawl. Sebab, alat tangkap tersebut memang secara hukum dilarang. (DRW/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Polda Sulbar - Briptu Risaldi, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar kembali tampil membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate-Do Gojukai…

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

SIDOARJO - Unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di SMAN 2 Sidoarjo mendadak viral. Dalam narasi yang…

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya meminta pengerjaan proyek pelebaran saluran air dan gorong-gorong tidak hanya mengejar target penyelesaian konstruksi. Proses p…

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

 SURABAYA – Garis batas antara sengketa administrasi bisnis dan dugaan tindak pidana menjadi perdebatan dalam sidang kasus standardisasi tali kawat baja (wire r…

Kekuatan Doa, Polda Sulbar Bersama Santri dan Anak Yatim Mohon Keselamatan dari Ancaman Karhutlah

Kekuatan Doa, Polda Sulbar Bersama Santri dan Anak Yatim Mohon Keselamatan dari Ancaman Karhutlah

Jumat, 28 Agu 2026 12:59 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 12:59 WIB

POLDA SULBAR - Di tengah kekhawatiran atas potensi kebakaran yang meluas di musim kemarau berkepanjangan ini, doa perlindungan dari bahaya api dan kemarau …

Kapolda Sulbar Hadiri Rakor di Kantor Gubernur, Sinergi Penuh Hadapi Karhutla dan Tetapkan Langkah Terpadu

Kapolda Sulbar Hadiri Rakor di Kantor Gubernur, Sinergi Penuh Hadapi Karhutla dan Tetapkan Langkah Terpadu

Jumat, 28 Agu 2026 07:43 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:43 WIB

Polda Sulbar - Guna memperkuat kesiapsiagaan dan langkah bersama menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi…