BACASAJA.ID - Perayaan malam tahun baru di tahun ini masyarakat dilarang untuk beraktivitas karena ada batasan jam malam. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena biasanya di malam tahun baru digunakan untuk berkumpul-kumpul.
Hal ini tentunya akan menimbulkan kerumunan dan berbahaya untuk penularan Covid-19. Jam malam pun dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, masyarakat dilarang untuk beraktivitas.
Bahkan semua tempat usaha berupa cafe, warung, minimarket dan pom bensin pun juga harus tutup. Sementara itu, ketika petugas jajaran melakukan razia di wilayah hukum Polsek Wonokromo menemukan adanya dua pom bensin yang masih beroperasi.
Akhirnya pom bensin tersebut diminta untuk tutup karena sekitar pukul 21.00 WIB masih melayani pengisian BBM.
"Kami tadi melaksanakan penertiban di dua pom bensin diantaranya pom bensin Joyoboyo dan Gunungsari. Kami tertibkan dan minta untuk tutup karena sudah melebihi batas jam malam," kata Kapolsek Wonokromo, Rini Pamungkas ditemui di lokasi, Kamis (31/12/2020) malam.
Rini mengatakan saat ditertibkan masih ada sekitar 6 kendaraan roda empat yang hendak mengisi bahan bakar. Sehingga mobil tersebut diminta untuk segera pulang.
"Yang masih mengisi kami tunggu untuk selesaikan. Sementara sisanya yang masih antre kami minta untuk kembali pulang ke rumah. Karena berkaitan dengan jam malam seluruh aktivitas harus ditiadakan," jelasnya.
Rini menambahkan seluruh kegiatan masyarakat diabatasi sampai pukul 20.00 WIB. Kegiatan apapun dilarang di malam tahun baru.
"Kiita dieprintahkan untuk melaksanakan kegiatan penertiban 3 pilar TNI maupun Satpol PP. Alfamart, Indomart, Pom Bensin, cafe harus tutup. Tidak ada pengecualian pukul 20.00 semua harus selesai," pungkasnya. (Arry).
Editor : Redaksi