BACASAJA.ID - Meninggalnya terduga begal karena ditembak polisi di Sumenep masih menjadi perhatian publik. Soalnya, korban ternyata adalah seorang ODGJ.
Korban pria yang diketahui identitasnya bernama Herman (24) asal Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding itu sebetulnya sudah terkapar, tetapi tetap dihujani dengan tembakan ke anggota tubuh korban.
Baca Juga: Prihatin Angka Buta Huruf di Probolinggo Masih Tinggi, GMNI Minta Pemkab Ambil Langkah Konkret
Aksi kemanusiaan dari publik pun terus mengalir, termasuk aksi unjuk rasa dari kalangan aktivis.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep sendiri mengagendakan aksi unjuk rasa ke Markas Besar Polda Jatim pada Kamis (24/3/2022) besok.
Ketua DPC GMNI Sumenep Robin Nurahman mengungkapkan, pihaknya bersama keluarga bakal menggelar demonstrasi di Polda Jatim pada pukul 11.00 wib.
"GMNI bersama keluarga korban (Herman) dan masyarakat Sumenep akan gelar aksi di Mapolda Jatim. Estimasi massanya sekitar 150-200 orang. Karena jarak tempuh Sumenep-Surabaya membutuhkan waktu yang cukup lama,” sebut Robin Nurrahman.
Sementara itu, Wakabid Hukum dan HAM KNPI Jawa Timur Nur Faizal menyebut peristiwa yang menimpa korban Herman tersebut sangat memperihatinkan.
Dirinya menegaskan, bahwa Almarhum Herman harus dibersihkan dari fitnah keji.
Baca Juga: DPK Gajah Mada GMNI Probolinggo Tutup Ramadhan dengan Bagi-bagi Takjil
"Alm Herman merupakan anak yang sholeh, pekerja keras, dan baik dimata masyarakat, dia bukan begal, apalagi pencuri dan peminum, melainkan dia memang lagi mengalami gangguan kejiwaan yang disebabkan masalah keluarga, jadi stigma bahwa Alm. Herman Begal adalah hal yang tidak benar," tutur mantan aktivis GMNI itu.
Berikut adalah 6 tuntutan yang akan disuarakan GMNI Sumenep mewakili keluarga korban penembakan oleh 5 anggota Resmob Sumenep di Mapolda Jatim besok.
1. Pecat dan pidanakan 5 (lima) oknum kepolisian resor Sumenep yang melakukan penembakan terhadap Herman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Polda Jatim wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi dari anggota polres Sumenep yang tidak berpri kemanusiaan.
Baca Juga: Rayakan Dies Natalis ke-71, GMNI Probolinggo Perkuat Kaderisasi dengan Silaturahmi dan Diskusi
3. Mendesak Polda JATIM melakulan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dari 5 (lima) anggota kepolisian yang membunuh Alm. Herman dalam bentuk berita acara yang disiarkan kepada publik.
4. KOMNAS HAM, KOMPOLNAS, DAN KAPOLRI Cq PROPAM MABES POLRI tidak boleh menutup mata akan insiden penembakan yang terjadi pada 13 Maret 2022 lalu sebagai upaya dan komitmen dalam menjaga nama baik institusi POLRI.
5. Polda harus tegas pada anggotanya yang brutal dan mengabaikan asas yang melanggar PerKAPOLRI No 1 Tahun 2009, dan PerKAPOLRI No 8 Tahun 2009.
6. Kapolda Jatim Harus memberikan statemen sebagai jaminan bahwa Institusi Polri se-Jawa Timur akan melakukan tindakan tegas jika ada pelanggaran kode etik. (*/RG4)
Editor : Redaksi