Warga Karanganom Tuntut Kasi Pelayanan Mundur, Anggap Nodai Nama Baik Desa

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 12 Mei 2022 22:05 WIB

Warga Karanganom Tuntut Kasi Pelayanan Mundur, Anggap Nodai Nama Baik Desa

i

W (batik merah) saat dimediasi di ruang Kades Karanganom

TULUNGAGUNG - Puluhan warga Desa Karanganom Kecamatan Kauman menggeruduk balai desa setempat, Kamis (12/5/22).

Kedatangan mereka untuk menuntut perangkat Desa Kasi Pelayanan, W mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis

Warga sempat bersitegang dengan W lantaran enggan mundur dari jabatannya.

W diduga telah menodai nama baik desa, lantaran sebagai perangkat desa telah selingkuh.

Perwakilan warga, Latif Muhammad Aziz jelaskan kasus ini sudah lama bergulir.

Pada bulan puasa lalu sebenarnya sudah ada protes dari RT untuk menskorsing jabatan W sebagai Kasi pelayanan atau Modin.

W dilarang untuk menangani orang meninggal maupun orang menikah di desanya.

Meski telah dinonaktifkan, W tetap ngeyel menalqin orang meninggal.

“Dari hal tersebut memantik warga untuk menuntut W untuk tidak menginjak harga diri masyarakat Karanganom,” kata pemuda berkacamata itu.

Bukan tanpa alasan warga menuntut W mundur dari jabatannya.

W didapati oleh warga mempunyai 2 selingkuhan sekaligus. 1 di Desa Betak Kecamatan Kalidawir dan 1 di Desa Kacangan Kecamatan Ngunut.

Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud

Menurut warga, W meyakinkan selingkuhannya bahwa dirinya sebagai pegawai dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

W juga mengaku sebagai duda beranak 1, padahal dirinya masih mempunyai istri sah yang bekerja di Dinas PUPR.

“Jadi dia waktu ngapel itu dia menggunakan kendaraan dinas istrinya,” jelasnya.

Untuk mendukung aksinya, W juga mengirimkan pesan sedang mengawal Bupati meresmikan jembatan, atau proyek yang dikerjakan oleh PUPR.

Warga sempat dimediasi di ruang Kepala Desa Karanganom oleh Forkopincam Kauman. Namun W tetap bersikukuh untuk mempertahankan jabatannya, setidaknya seminggu kedepan.

Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan

“Kita inginya hari ini juga W mundur dari jabatannya,” tegas Latif.

Sementara itu Camat Kauman, Rachmat Adhityo Kuncoro tak bisa berbuat banyak. Pihaknya mengaku mempunyai keterbatasan dalam menangani kasus ini.

Sebab perangkat desa hanya bisa berhenti jika meninggal dunia, berhalangan tetap, pensiun dan mengundurkan diri.

"Makanya kewenangan kitapun juga terbatas, baik pihak Kecamatan maupun Desa,” jelas Rachmat.

Lantaran alami jalan buntu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU