Kabareskrim Perintahkan Sikat Segala Bentuk Judi Online

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 31 Mei 2022 05:38 WIB

Kabareskrim Perintahkan Sikat Segala Bentuk Judi Online

i

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

BACASAJA.ID - Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat segala bentuk judi online.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain menyikat pelakunya, Polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Iklan judi online slot yang marak di media sosial Kami sikat,” tegas Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

Baca Juga: Wewenang Penyidikan Sudah Tepat Dipegang Kepolisian Saja, Bagaimana jika Publik tak Puas?

Irjen Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.
Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan Masyarakat. “Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” bebernya.

Baca Juga: Irjen Dedi Prasetyo Promosi Jabatan, Kini Menjabat Irwasum

Selain itu, Irjen Dedi juga mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.
Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar,” tegas Irjen Dedi. (BN)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU