Kuasa Hukum PT TGM Minta Supaya Pihak PT KMI Tidak Menggiring Opini, Onggo: Biarkan Bareskrim Bekerja!

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 01 Jun 2022 21:27 WIB

Kuasa Hukum PT TGM Minta Supaya Pihak PT KMI Tidak Menggiring Opini, Onggo: Biarkan Bareskrim Bekerja!

i

Hendra Onggowijaya

BACASAJA.ID - Pasca rilis pers oleh Erlangga Lubis yang mengaku sebagai kuasa hukum bagi PT Kutama Mining Indonesia (KMI) di Bareskrim Mabes Polri, pihak PT Tuah Global Mining (TGM) merespons keras.

“Mengapa kok pihak Ong Fung melalui kuasanya Erlangga Lubai bereaksi berlebihan di media? Janganlah menggiring opini. Biarkan kepolisian bekerja dengan baik dan profesional,” ujar Hery Susianto melalui kuasa hukum, Hendra Onggowijaya, Rabu (1/5).

Dalam pemberitaan sejumlah media, Erlangga didampingi Ong Fung menggelar jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (31/5). Ong Fung disebut sebagai saudara Wang Xie Juan alias Susi yang kini menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Mereka menyatakan keberatan melalui Divpropam Mabes Polri atas indikasi laporan mereka terhadap Hery Susianto dalam dugaan tindak pidana di penyidik Bareskrim Polri akan bergeser ke ranah perdata. Hery dahulu menjabat sebagai Direktur Utama sebelum akhirnya menjadi Komisaris PT TGM.

Onggowijaya yang kerap disapa Onggo itu mengaku belum tahu hasil gelar perkara di Bareskrim Polri. Menurut Onggo, pelapor dalam kasus tersebut adalah Susi, sehingga dia mempertanyakan kapasitas Ong Fung.

“Dia bukan direksi atau pemegang saham PT KMI, apa kepentingan dia? Kok dia yang repot? Hati-hati ini bicara hukum. Ong Fung bukan korban pelapor, dan Erlangga Lubai itu mewakili siapa? Apakah mewakili Ong fung atau Wang Xiu Juan?” kata Onggo.

Dia juga menyesalkan pernyataan kuasa hukum Ong Fung yang menyatakan bahwa MOU tahun 2012 atas inisiatif Hery Susianto.

“Kami berharap agar sebelum memberikan statement di publik harus yakin benar-benar dulu pernyataannya sesuai fakta dan bukti hukum. MoU itu dibuat di hadapan notaris. Para pihak hadir dan dibacakan dulu oleh notaris,” papar Onggo.

Dia mempertanyakan bagian mana dari MoU yang dibuat atas inisiatif Hery Susianto.

“Kan sudah sepakat, masak ketika jadi masalah baru teriak-teriak inisiatif orang lain setelah 14 tahun? Di mana legal reasoningnya?” tanya Onggo.

Dia balik menanyakan apakah ada aliran dana dari PT KMI ke PT TGM atau Hery Susianto. Onggo juga mengingatkan bahwa dalam perkara perdata, justru pihak PT KMI kalah dan dinyatakan ingkar janji.

Dia meminta agar jangan ada pihak membangun narasi atau cerita tanpa bukti. “Kami mengingatkan bila hal-hal yang disampaikan di media tidak benar, maka klien kami baik PT TGM atau Hery Susianto mencadangkan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata,”  pungkas Onggo. (*)

 

 

 

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU