Polisi Beber Kronologi Aksi Pemukulan Terhadap Justin Frederick Hingga Nasib Ali Fanser Marasabessy Usai Anaknya Jadi Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat memberikan keterangan pers kasus penganiyaan di Tol Dalam Kota di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat memberikan keterangan pers kasus penganiyaan di Tol Dalam Kota di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta, Senin (6/6/2022).

i

BACASAJA.ID - Berikut ini update terkini kasus pemukulan di tol Tebet, Jakarta yang videonya viral. 

Di media sosial viral video yang memperlihatkan aksi pemukulan terhadap seorang pengendara mobil yang merupakan anak anggota DPR dari PDIP, Indah Kurnia, bernama Justin Frederick.

Sementara, pelaku pemukulan yang bernama Faisal Marasabessy juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Berikut update terkini kasus pemukulan ini berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, Senin (6/6/2022): 

1. Polisi tetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka

Polisi menyatakan sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Justin Frederick. 

"Dalam kasus ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy, laki-laki umur 22 tahun," kata Kombes Zulpan.

Tersangka kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick bernama Faisal Marassabessy di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan viral di media sosial pada Sabtu (4/6/2022).

Zulpan menjelaskan, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanannya. 

"Akibat perbuatan tersangka, korban yang berusia 23 tahun mengalami luka-luka  antaralain bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar leher kanan, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, memar punggung bagian kiri dan luka jari manis kanan", jelas Zulpan.

Saat kejadian tersebut tersangka bersama ayahnya, Ali Fanser Marasabessy, Ketum Pemuda Pejuang Bravo 5, organisasi kepemudaan yang dibentuk oleh Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.

2. Barang bukti yang diamankan

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian," papar Endra Zulpan

3. Kronologi kejadian

Menurut Kombes Zulpan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekira pukul 12.40 WIB. 

"Saat itu, korban berangkat dari rumah pacarnya bernama Justin Adelia ke daerah Sunter untuk menghadiri ultah nenek dengan Mercedes Benz warna hitam dengan nopol B 1896 IK",  terang Zulpan.

Setelah itu, korban yang juga adik artis Verlita Evelyn masuk di gerbang tol Pancoran sekira pukul 12.30 WIB dan mengemudi di lajur kendaraan. 

"Sekira 10 menit kemudian, di lajur kiri melintas kendaraan dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi yakni Nissan X Trail warna abu-abu dengan Nopol B 1146 RFH, "ujar Zulpan.

Video peristiwa dugaan pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta, viral di media sosial.

Zulpan melanjutkan, mobil Nissan itu kemudian mencoba berpindah jalur dari sisi kiri ke kanan dengan cara memotong lajur dan arogan. 

Saat berpindah lajur itulah mobil tersangka menyerempet mobil korban. Karena merasa mobilnya diserempet, korban mencoba memepet mobil tersangka. 

Selanjutnya tersangka menghentikan mobilnya tepat di depan mobil korban.

"Di sinilah terjadi cekcok dimana korban turun dari kendaraannya kemudian menujukkan bagian mobil yang terserempet. Kemudian tiba-tiba salah seorang pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti dalam video yang viral," bebernya.

4. Pelat mobil pelaku bodong

Selain memeriksa pelaku, polisi juga memeriksa mobil korban. 

Dari pemeriksaan dan pengecekan pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, diketahui pelat nomor B 1146 RFH bukanlah pelat nomor dari Nissan X Trail yang dikendarai.

Artinya, pelaku menggunakan pelat nomor bodong. 

"Berdasarkan data di Direktorat Lalu Lintas nopol B 1146 RFH ini digunakan oleh kendaraan sedan," ungkapnya. 

5. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," terang Zulpan. 

6. Ayah tersangka masih berstatus sebagai saksi

Terkait status dari ayah tersangka yakni Ali Fanser Marabessy saat ini masih sebagai saksi. 

Diketahui, sebagaimana tampak dalam rekaman video, Ali Fanser Marabessy terlihat menyaksikan pemukulan yang dilakukan anaknya, Faisal Marasabessy. 

Ali Fanser Marasabessy tampak tidak mencegah pemukulan, bahkan sempat beradu mulut dengan korban. 

Dalam keterangan yang disampaikan Kombes Zulpan, Ali Fanser Marasabessy sempat menyundulkan kepalanya ke muka korban. Meski demikian, hingga saat ini, status Ali Fanser Marasabessy masih sebagai saksi. 

Zulpan menyatakan, apabila nantinya dipenuhi minimal dua alat bukti, status Ali Fanser Marasabessy bisa naik menjadi tersangka. 

"Adapun yang lain sudah kita lakukan pemeriksaan. Masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti. Manakala nanti dua alat bukti terpenuhi tentunya status bisa dinaikkan. Tetapi (Ali Fanser Marasabessy) sampai saat ini masih sebagai saksi," jelasnya. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

SURABAYA- Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak subuh pada Senin (22/6/2026), menyebabkan sejumlah wilayah mengalami genangan. Namun, hingga pukul …

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangli di Asemrowo

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangli di Asemrowo

Senin, 22 Jun 2026 20:46 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:46 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan…

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

BATAM- Ribuan peserta yang terdiri dari pelajar SD, SMP, guru, pekerja dapur, dan relawan mengikuti pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) …

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

DALLAS– Peta persaingan di Grup J Piala Dunia 2026 dipastikan memanas pada matchday kedua. Dua tim yang sukses mengamankan poin penuh pada laga pembuka, A…

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Senin, 22 Jun 2026 11:58 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:58 WIB

PANGKAL PINANG– Informasi mengenai adanya penjemputan terhadap Kepala Bea Cukai Pangkalpinang oleh tim dari Kejaksaan Agung beredar di kalangan masyarakat dan s…

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB

PANGKALPINANG- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkal Pinang Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan…