Dilantik Menjadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto : Persoalan Mafia Tanah Jadi Prioritas Program Kerja

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 16 Jun 2022 21:31 WIB

Dilantik Menjadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto : Persoalan Mafia Tanah Jadi Prioritas Program Kerja

i

Hadi Tjahjanto setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

BACASAJA.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan persoalan mafia tanah menjadi salah satu prioritas program kerja dirinya di Kementerian ATR.

Ia pun berkomitmen akan meningkatkan kinerja pemberantasan mafia tanah.

Baca Juga: DPRD Jatim Panggil BPN dan Pemprov Jatim soal HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

“Itu pun akan terus kita tambah supaya mafia tanah ini benar-benar tidak ada, kita akan tetap, dan saya akan ke lapangan akan melihat secara langsung,” kata Hadi saat ditemui wartawan pasca sertijab di Kantor Kementerian ATR, Rabu (15/6).

Hadi mengatakan pihaknya nantinya akan terjun turun langsung ke lapangan dan melihat secara langsung polemik yang terjadi.

Pasalnya, pihaknya tak mau hanya mendapat laporan saja ihwal mafia tanah ini.

Selain mafia tanah, Hadi mengatakan pihaknya juga akan melihat apakah masyarakat masih mengalami kesulitan mengurus sertifikat tanah.

Selain itu juga sengketa dan persoalan lainnya.

“Apakah ada yang mengalami kesulitan untuk urusi sertifikat, apakah ada hal-hal lain, apakah masih ada konflik, apakah permasalahan-permasalahan sewa yang begitu besar. Kemudian ada lagi permasalahan PNBP yang terlalu besar, itu akan kita saya lihat,” ujarnya.

Baca Juga: BPN Jatim Launching Pelayanan Langsung Masyarakat oleh KJBS, Apa sih Manfaatnya?

Dia mengatakan pada dasarnya Presiden Jokowi memang sudah memerintahkan seperti itu sehingga masyarakat merasakan bahwa Kementerian ATR/BPN sudah berperan untuk membantu kesulitan masyarakat.

Sebelumnya, jajaran Kejaksaan melakukan penyidikan 34 perkara terkait mafia tanah di seluruh Indonesia sepanjang 2020-2022.

Ditaksir kerugian dari negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi mafia tanah ini mencapai Rp 1,4 triliun.

“Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perkara pertanahan dengan nilai total kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,4 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Ponpes An-Najiyah Sidosermo

Sumedana merinci, total ada 35 penyelidikan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia.

Dari 35 kasus tersebut, 34 perkara sudah masuk tingkat penyidikan; 9 perkara sudah masuk penuntutan; 4 perkara masih dilakukan upaya hukum; dan 1 perkara eksekusi. Kerugian negara akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp 1.445.635.409.212.  (NKRI)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU