Gawat! Gegara Polemik DKS Barisan Soekarnois Cabut Dukungan Walikota Surabaya Eri Cahyadi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Balai Pemuda Surabaya
Gedung Balai Pemuda Surabaya

i

SURABAYA - Eri Cahyadi mulai kehilangan pendukungnya jelang tahun politik 2024. Barisan Soekarnois yang jadi salah satu pendukung Eri Cahyadi di Pilwali 2020, kini sudah mencabut dukungan.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Barisan Soekarnois Surabaya Hadi Pranoto karena adanya dewan kesenian tandingan buatan pemkot surabaya. 

“Kami mempertimbangkan untuk mencabut dukungan, dan mosi tidak percaya,” tegasnya.

Hadi pranoto juga meluapkan kekecewaannya ke Walikota Eri Cahyadi. “Mestinya Wali Kota menganggap DKS sebagai kekayaannya Kota Surabaya, kok diacak-acak seperti ini. Wali Kota ini lucu, kok bikin tandingan,” ungkap Hadi.

Hadi menegaskan, DKS  bersama puluhan organisasi lain bagian dari Barisan Soekarnois, saat mendeklarasikan dukungan terhadap pencalonan Eri cahyadi pada Pilwali 2020 Lalu. 

“Boro-boro memberikan penghargaan ke barisan soekarnois. Ini malah merusak, menzalimi. DKS itu nggak malu-malu tuh menyatakan diri sebagai Barisan Soekarnois,” imbuhnya. 

Ketua GMNI Surabaya 1978-1981 ini menilai, kebijakan Eri Cahyadi tersebut destruktif. Tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dan dipandang bertolak belakang dengan eks Wali Kota Tri Rismahrini (2010-2020) dan Bambang DH (2002-2010) yang sangat mendukung DKS. 

“Kalau niatnya mengembangkan kebudayaan menurut undang-undang, kok malah merusak DKS. Seorang wali kota harusnya menjalankan perannya dengan baik. Harusnya dibantu untuk lebih luas kiprahnya (DKS). Kasihlah fasilitas, kasihlah pendanaan,” katanya. 

Sebagai informasi, DKS tandingan dibentuk Eri dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 188.45/282/436.12/2022 tentang pembentukan tim yang membuat DKS versi baru. 

Hadi menilai SK tersebut dikategorikan cacat hukum. Sebab, tidak disebutkan dalam konsideran bahwa DKS eksis sejak tahun 1971. 

“Dalam konsiderannya tidak ada menimbang keberadaan DKS yang eksis sejak tahun 1971 dan diakui oleh Wali Kota-Wali Kota sebelumnya dan diakui oleh DPRD Kota Surabaya serta seluruh masyarakat Surabaya, sehingga merupakan SK yang melanggar hukum dan melanggar AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik),” jelasnya. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Puluhan Personel TNI

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Puluhan Personel TNI

Rabu, 08 Jul 2026 21:16 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 21:16 WIB

JAKARTA - Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga…

Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda

Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda

Rabu, 08 Jul 2026 21:11 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 21:11 WIB

BATAM— Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam terkait celah pengawasan orang asing dan administrasi kependudukan. Seorang buronan internasional (Interpol) d…

Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB

BATAM- Pegawai Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Bea Cukai Kota Pangkalpinang Junanto Kurniawan sebagai…

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

JAKARTA- Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan…

Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

Rabu, 08 Jul 2026 18:39 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 18:39 WIB

Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali memunculkan sejumlah f…

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Sebagai wujud keseriusan dan komitmen bersama, pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan penting yaitu pembentukan Tim Teknis Gabungan.…