Tolak Gugatan PT 20 Persen La Nyalla Dan Yusril, MK : Syarat Ambang Batas Adalah Konstitusional

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

i

BACASAJA.ID - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan Undang-Undang Pemilu tahun 2017 yang diajukan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, hari ini, Kamis, 7 Juli 2022.

Perkara tersebut terdaftar nomor 52/PUU-XX/2022. Mereka menggugat presidential threshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Yusril mengatakan seharusnya mereka memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Namun, hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Menurut mereka, hal itu bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Anggota Hakim MK Aswanto menimbang dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Sebab, tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau partai politik maka berbagai ekses yang didalilkan pemohon tidak akan terjadi lagi.

"Pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentuk undang-undang," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat alasan mendasar yang membuat Mahkamah harus mengubah pendiriannya.

“Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," kata Aswanto.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Ketua MK Anwar Usman mengatakan Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Sementara Pemohon II, Yusril Ihza Mahendra, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Kendati begitu, majelis MK menyatakan pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar. (VIV)

 

Tag :

Berita Terbaru

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026). Penertiban ini…

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

MAMUJU TENGAH — Kepolisian terus menindaklanjuti kasus seorang anak perempuan yang diduga dibawa pergi oleh seorang pria berinisial S dari Kabupaten Mamuju T…

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

SURABAYA, – Polemik arisan Meow yang menyeret nama MCL kembali memanas. Setelah sempat menjadi perhatian publik, delapan korban akhirnya menempuh jalur hukum d…