Buntut Pilwali Surabaya, Ketum PDIP Megawati Pecat Anugrah Ariyadi

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 20 Des 2020 14:26 WIB

Buntut Pilwali Surabaya, Ketum PDIP Megawati Pecat Anugrah Ariyadi

i

Anugerah Ariyadi

BACASAJA.ID - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menandatangani Surat Keputusan Pemecatan Anugrah Ariyadi, dari keanggotaan PDI Perjuangan. Politisi berlatar belakang advokat ini pernah menjadi anggota DPRD Kota Surabaya 2014-2019 dan Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya era Whisnu Sakti Buana.

Surat pemecatan tersebut Bernomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020 dan dibumbui tanda tangan Megawati serta Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Surat pemecatan yang ditetapkan di Jakarta dan dikeluarkan pada 18 Desember 2020 tersebut menyebutkan, Anugrah Ariyadi telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga keputusan pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan harus dilakukan.

Baca Juga: HEBOH! Belasan Warga Surabaya Diduga Jadi Korban Pinjol, PDIP Lakukan Advokasi

Dalam surat keputusan pemecatan tersebut dijelaskan, sikap, tindakan dan perbuatan Anugrah Ariyadi yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Surabaya padad Pilkada serentak 2020. Bentuknya dengan mendukung calon kepala daerah lain, dari partai politik lain adalah bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat.

"Dalam keputusan DPP PDI Perjuangan menyebutkan, setiap anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI Perjuangan dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari anggota partai. Dan mas Anugrah Ariyadi telah melanggarnya," ujar Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat dikutip Minggu (20/12/2020).

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, PDI Perjuangan Surabaya Gelar Syukuran di 31 Kecamatan

Perlu diketahui, Anugrah Ariyadi adalah anggota PDI Perjuangan dengan Nomor KTA 35.78.08.1002.090967.0011. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2015-2020. Dia juga pernah menjadi wakil rakyat di Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.

Menurut Achmad Hidayat, surat keputusan pemecatan Anugrah Ariyadi ini telah dikirim ke rumah yang bersangkutan.Perwakilan DPC PDI Perjuangan yang menyerahkan surat tersebut, selain Achmad Hidayat, juga Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Surabaya, H Sukur Amaludin dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Surabaya, Purwadi.

Baca Juga: Syukuran Akhir Tahun, PDI Perjuangan Sukolilo Ungkap Kunci Kemenangan di Pilkada 2024

"Kami telah datang ke rumah Pak Anugrah Ariyadi, namun beliau tidak ada di rumah. Kami telah menghubungi beliau, tapi katanya sedang ke luar kota. Sehingga surat keputusan pemecatan tersebut diterima putranya," tandasnya. (Ind)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU