SURABAYA- Lewat patroli Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Siber V Jumat, 10 November 2023 membongkar kasus penjualan konten asusila. Tersangka bernama First Nanda Jerry Chris Tantio. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Siber AKBP Henri Novere Santoso pengungkapan ini terbongkar pihaknya melakukan patroli Siber dan berhasil mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Soroti Pilgub Jatim, Anggota Komisi III DPR Ingatkan Aparat Harus Netral
"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus polda jatim, sehingga LP model A, dan berhasil membongkar penjualan konten asusila dibawah umur," kata Kabid Humas Dirmanto.
Dari pengungkapan ini polisi amankan tersangka First Nanda Jerry Chist Tantio
18, warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.
Sedangkan kronologi pengungkapan ini berawal dari pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB. Subdit cyber ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap seorang laki-laki bernama Nanda Jerry di daerah Pasuruan Jawa Timur.
"Setelah dilakukan penangkapan, dilanjutkan dilakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya, petugas berhasil mengamankan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," jelas Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso.
" Ternyata dari 3 unit HP ini sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur,"paparnya.
Baca Juga: Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Dugaan Korupsi Billboard Rp 2 Miliar
Sedangkan modus tersangka, menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.
"Dari hasil konten yang dijual tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. Untuk modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban lain, kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut," beber dia.
Dari pemeriksaan tersangka, imbuh Henri dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.
Baca Juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik
Selanjutnya kata Kasubdit Siber tersangka sendiri ini juga menjalani pemeriksaan oleh Ahli sosiologi maupun ITE dan semuanya berpendapat, bahwa tersangka terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE.
"Ternyata pelaku dalam melakukan aksinya mengancam korban, untuk mendapat akun lain. Setelah itu, pelaku dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mempromote akun milik pribadi dari tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)
Editor : Redaksi