SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya kembali menindak toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (mihol), yang berada di Jalan Gubeng Kertajaya, Kamis (9/5/2024) kemarin.
Sebelumnya, toko kelontong tersebut sudah dua kali mendapat penindakan oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya, namun tetap nekat menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Razia di Bulan Ramadhan, Satpol PP Kota Surabaya Amankan 76 Minuman Beralkohol
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pada penindakan yang ketiga ini, pihaknya kembali menyita puluhan minuman beralkohol.
“Kami lakukan penindakan kembali, kami sita sebanyak 48 botol minuman beralkohol, serta 22 kaleng minuman beralkohol,” kata Yudhis, Jumat (10/5/2024).
Yudhis menambahkan, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang mengetahui adanya transaksi jual beli minuman beralkohol di toko tersebut.
“Kami dapat aduan dari warga, dan pada saat kami melakukan penindakan, disana kami jumpai ada transaksi jual beli,” imbuhnya.
Barang bukti yang dibawa oleh petugas selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur.
Baca Juga: Antisipasi Ajang Perjudian, Satpol PP Surabaya Bongkar Tujuh Bekupon di Gubeng Masjid
“Kami lakukan tindakan dengan mengamankan barang bukti minuman beralkohol, untuk selanjutnya akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya mengamankan barang bukti minuman beralkohol, petugas Satpol PP Surabaya juga turut mengamankan KTP pemilik toko.
Yudhis menegaskan, pemilik toko tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.
“Akan kami lakukan sidang Tipiring sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Awasi RHU Selama Ramadhan, Ada yang Buka Langsung Ditutup
Pemilik toko tersebut didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, penindakan pertama dilakukan penyitaan sebanyak 28 botol minuman beralkohol, pada Selasa (7/11/23) silam. Selanjutnya kembali dilakukan pendidikan, pada Kamis (18/1/24) berupa penyegelan toko, lantaran didapati masih beroperasi menjual minuman beralkohol tanpa izin. (*)
Editor : Redaksi