SURABAYA - Terkait Sertifikat Laik Huni (SLF) yang masih ramai diperbincangkan, beberapa waktu yang lalu secara berturut-turut Komisi A DPRD Surabaya sudah memanggil beberapa pihak. Mulai dari dinas terkait, hingga pengelola atau pemilik gedung tinggi di kota Surabaya.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang telah dihimpun, Komisi yang dipimpin Pertiwi Ayu Krishna ini mengajak tiga dinas terkait diantaranya Disbudporapar, DPRKPP dan Satpol PP Kota Surabaya melakukan kontrol langsung (Sidak) ke lokasi. Dan sasaran kali ini adalah rumah hiburan umum (RHU) Royal KTV dan Atmosphere SPA, di jalan Embong Malang serta Fave Hotel Mex Tunjungan di jalan Tegalsari termasuk restoran Drago yang ada di lokasi tersebut, Selasa 12 Juli 2022.
Baca juga: Juara Umum Lagi, Surabaya Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027
Sesuai hasil dilokasi, kedua gedung tersidak belum memiliki ijin SLF. Terutama untuk Royal KTV dan Atmosphere SPA, Dewan menemukan alat sprinkler (Alat Pemadam Kebakaran otomatis, red) yang tidak berfungi. Bahkan di Royal KTV terlihat banyak ruangan tidak dilengkapi sprinkler.
Diwawancara di lokasi, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna membenarkan bahwa kedua gedung bertingkat tersebut belum memiliki ijin SLF. Namun komisi juga mendapati bahwa izin operasional di KTV sudah lengkap, tetapi di gedung yang sama Atmosphere SPA belum mempunyai ijin operasional.
Terkait tidak berfungsinya fire hydrant (sprinkler) di kedua RHU tersebut, Politisi Partai Golkar mencurigai masih banyak gedung-gedung bertingkat di Surabaya memiliki persoalan yang sama.
“Apabila sudah mengajukan dan keluar SLF, pihaknya akan mempertanyakan kepada pemerintah kota. Tapi kalau memang itu belum keluar (SLF) itu (sprinkler, red) harus diperbaiki dulu agar rekomendasinya betul betul keluar dengan benar dan baik,” ujar Bunda Ayu sapaan Pertiwi Ayu Krishna.
Terkait hal itu, Ayu Politisi Partai Golkar ini menegaskan, jika phaknya akan terus turun, terutama di gedung gedung bertingkat, termasuk yang sudah ber-SLF.
Baca juga: Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal
“Pasti kami akan cek ulang demi untuk keselamatan warga kota Surabaya, baik itu pengunjung gedung mall, hotel dan pekerja ada disana,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota komisi A Saifuddin Zuhri menambahkan, sidak dilakukan agar seluruh dinas terkait tidak hanya mengeluarkan izin, tetapi hal ini juga sebagai bentuk moral dan tanggung jawab.
“Supaya ijin SLF yang dikeluarkan mampu memberikan perlindungan bagi publik, pengguna, maupun pemilik gedung tersebut,” tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Surabaya ini.
Kaji Ipuk sapaan Saifuddin Zuhri mengaku mendapatkan keterangan langsung jika ternyata royal KTV dan Atmosphere SPA sudah beroperasional, namun untuk Atmosphere SPA belum memiliki izin operasional dan gedungnya tidak layak.
Baca juga: Kunjungi MPP Siola dan Puskemas Tambakrejo Surabaya, MenPAN-RB Puji Transformasi Layanan Publik
Terkait keberadaan dan fungsi sprinkler, Saifuddin mengatakan jika itu fungsinya untuk perlindungan dan sesuai yang diatur dalam peraturan tentang SLF.
“Kalau dalam satu kategori alat pemadam kebakaran tidak fungsi sama sekali dan dibiarkan, Ini berarti pemerintah kota sengaja membuat lubang kubur bagi mereka yang akan berkunjung disana,” tegas Mantan ketua Komisi C bidang Pembangunan ini.
Termasuk juga dengan Fave Hotel yang didalamnya terdapat beberapa restoran, menurut Ipuk fasilitas IPAL nya tidak sempurna. “Jadi sesuai dengan Perda khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) harus sering melakukan pengawasan dan kontrol,” pesannya.cek dulu ya,” pungkasnya. (PAR)
Editor : Redaksi