Rocky Gerung Belum Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri

bacasaja.id
Pengamat politik Rocky Gerung dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro

JAKARTA - Meski telah dilaporkan berbagai pihak terkait dugaan ujaran kebencian atau berita bohong, namun hingga saat ini Bareskrim Polri belum menetapkan pengamat politik, Rocky Gerung sebagai tersangka. Apakah perkaranya jalan di tempat?

Ternyata, laporan itu masih berjalan. Bahkan kabar terbaru, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan kasus dengan terlapor Rocky Gerung menjadi penyidikan.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Situs Boxkia.com, 4 Orang Ditangkap

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dalam tahapan Penyidikan dengan mengirim tim untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim, baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro, di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyelidikan di Bareskrim,” ujar Djuhandhani dikutip dari PMJ News, Selasa 31 Oktober 2023.

Baca juga: BURON JUDOL RP1 TRILIUN! Pelarian DPO ini Berakhir di Thailand, Bareskrim Polri Ungkap Modus dan Jejaknya

Pengiriman tim ke berbagai wilayah itu dikarenakan sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh berbagai pihak di beberapa wilayah di Indonesia hingga akhirnya ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.

Nantinya setelah berbagai bukti-bukti sudah didapatkan tim penyidik, selanjutnya akan dikumpulkan untuk disesuaikan menjadi alat bukti dalam gelar perkara penetapan tersangka.

Baca juga: Sembunyikan 5 Kg Sabu di Ban Serep, Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

“Setelah melaksanakan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan (gelar perkara) untuk penetapan tersangka,” pungkas Djuhandhani. (red)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru