JAKARTA - Meski telah dilaporkan berbagai pihak terkait dugaan ujaran kebencian atau berita bohong, namun hingga saat ini Bareskrim Polri belum menetapkan pengamat politik, Rocky Gerung sebagai tersangka. Apakah perkaranya jalan di tempat?
Ternyata, laporan itu masih berjalan. Bahkan kabar terbaru, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan kasus dengan terlapor Rocky Gerung menjadi penyidikan.
Baca juga: Bareskrim Polri Kejar Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam yang Jadi DPO Bandar Narkoba
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dalam tahapan Penyidikan dengan mengirim tim untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim, baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro, di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyelidikan di Bareskrim,” ujar Djuhandhani dikutip dari PMJ News, Selasa 31 Oktober 2023.
Baca juga: Bareskrim Polri Grebek “Kasino Liar” Diduga Milik Akau, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita
Pengiriman tim ke berbagai wilayah itu dikarenakan sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh berbagai pihak di beberapa wilayah di Indonesia hingga akhirnya ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.
Nantinya setelah berbagai bukti-bukti sudah didapatkan tim penyidik, selanjutnya akan dikumpulkan untuk disesuaikan menjadi alat bukti dalam gelar perkara penetapan tersangka.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Senilai Rp3 Triliun ke Luar Negeri, 2 WNA Ditangkap
“Setelah melaksanakan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan (gelar perkara) untuk penetapan tersangka,” pungkas Djuhandhani. (red)
Editor : Redaksi