JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat.
Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Perkara itu ditangani MKMK setelah Anwar Usman memutuskan soal batas usia Capres-Cawapres yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju di Pilres 2024 sebagai Cawapres.
Menanggapi soal pencopotan Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkomentar banyak. Dia hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan yudikatif.
"(Soal pencopotan) itu wilayah yudikatif," ujar Jokowi seusai meninjau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
"Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini Suhartoyo resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengumumkan pemilihan tersebut dan menyatakan bahwa Suhartoyo menjadi Ketua MK yang baru. Sedang dirinya akan tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK. (*)
Editor : Redaksi