Bawa Sabu di Warung, Arek Jombang Ditangkap

bacasaja.id
Tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan.

BACASAJA.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Jombang menangkap pria berinisial YMA (23 ), karena diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 4,79 gram

Penangkapan ini dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung Jalan Raya Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Jumat (8/01/2021) sekitar pukul 20.45

Baca juga: Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengatakan tersangka pengedar Sabu berinisial YMA diketahui warga Desa Bulurejo Kecamatan Diwek. " Kronologis penangkapan tersangka terkait jaringan dengan tersangka sebelumnya, barang bukti yang berhasil disita diantaranya sabu yang dibungkus klip plastik, sebuah Handpone dan uang tunai Rp 500 ribu," ujar AKP Mukid.

Baca juga: Pesta Narkoba Seret 3 Wakil Rakyat, Praktisi Hukum: Kalau Urine Positif, Sulit untuk RJ

Kasat menambahkan saat ini masih dilakukan penyelidikan kepada tersangka. "mungkin masih ada tersangka lain," tutup Mukid. (Ftr)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru