BACASAJA.ID - Pesta narkoba yang direncanakan Irma Hidayatul Farida (35) gagal dilakukan. Pasalnya, rencana itu diketahui polisi. Irma pun diringkus sebelum masuk ke hotel kawasan Jalan Pemuda Surabaya.
Dari tersangka Irma, polisi menyita barang bukti sebanyak 7 butir pil ekstasi warna biru. Warga Jalan Gajah Mada, Tuban itu ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Hadirkan Oase Ramah Anak dan Literasi Gratis di Taman Prestasi
"Sehabis mengambil pil tersebut dari seseorang, tersangka menunggu temannya yang akan diajak berpesta," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (13/1/2021).
Memo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Unit I mendapat informasi ada seorang wanita yang mencurigakan di parkiran sebuah hotel. Tim kemudian menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang menunggu seseorang di sana.
"Tersangka ini sendirian dan duduk di parkiran. Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa tujuh butir pil yang diduga ekstasi dengan berat 2,65 gram serta sebuah struk bukti transfer di dalam tasnya," papar Memo.
Saat diperiksa, tersangka mengakui jika pil yang dimilikinya itu dibeli sendiri dan hendak mengajak sejumlah temannya untuk berpesta. Tersangka juga mengaku sudah empat kali menggelar pesta ekstasi.
Baca juga: Dongkrak Minat Baca Anak, Bunda Literasi Surabaya Tekankan Pentingnya Peran Keluarga
Tidak hanya menikmati pil terlarang yang dibelinya itu. Dia juga menjual bila ada temannya yang membeli, tentu dengan harga yang lebih tinggi. "Tersangka ini ambil untung dari temannya. Pil didapat di Surabaya. Saat ini masih kami kembangkan untuk memburu penyuplainya," tandas Memo.(Arry)
Editor : Redaksi