Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Kampung Simo

bacasaja.id
Tersangka peredaran okerbaya diamankan ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya ( Okerbaya ) di Simo Gunung Kota Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, Polisi yang menggerebek rumah seorang pengedar pil koplo berhasil menyita 1.530 butir pil dobel L.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba mengatakan, pil dobel L tersebut disita dari rumah MR (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya. Pil koplo tersebut dikemas dengan jumlah 153 botol plastik warna putih.

Baca juga: Objek Sudah Disita, Masih Dipakai Usaha: Kinerja Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

“Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir,” kata Kompol Miftah dikutip dari tribratanews.jatim.polri.go.id, Rabu (7/2/2024).

Polisi juga meringkus sejumlah barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut. Yaitu enam karton yang berisikan 153 botol warna putih dan satu Hp android merk Oppo.

Baca juga: Gerebek PT Penyalur ART di Gunung Anyar, Wali Kota Eri Pulangkan Pekerja yang Terjerat Denda Rp3,5 Juta

Kompol Miftah menjelaskan, dari pengakuan tersangka MR , baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut, dan barang haram itu yang didapatkan dari seseorang berinisial A (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024, di depan rumah Jl. Simo Gunung Kramat Surabaya.

“Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau,” terangnya.

Baca juga: Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Akibat perbuatannya, MR disangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru