Residivis Motor Asal Surabaya Ditangkap di Madura, Begini Kronologinya

bacasaja.id
Ilustrasi

BANGKALAN - Seorang buronan maling motor asal Surabaya berinisial SW (32) yang menjadi target anggota Polres Bangkalan akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya saat pelaku sedang bermain di rumah temannya di wilayah Kecamatan Arosbaya.

Kapolsek Arosbaya Bangkalan Iptu Sys Eko Purnomo mengatakan, kejadian pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya diteras rumah pada malam hari, saat itu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

“Korban baru tersadar motornya raib pada keesokan harinya, atas kejadian itu korban langasung melapor ke Polsek Arosbaya dan polisi langsung bertindak cepat dengan memburu pelaku,” ungkapnya. Senin (29/4/2024)

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Ia menambahkan, pelaku kemudian diketahui berinesial SW (32) warga Kelurahan Ujung/ Kecamatan Semampir Surabaya, ia merupakan residivis kasus yang sama.

“Penangkapan dilakukan saat pelaku mengunjungi rumah rekannya dan sempat mengelak namun setelah digeledah ditemukan kunci T dan terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan kurungan selama tujuh tahun penjara,” ujarnya. (RRI)

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru