Bawa Narkoba ke Desa, Arek Mojokerto Tertangkap di Jombang

bacasaja.id
Tersangka Fandi Aryo diamankan ke Polsek Diwek, Jombang.

BACASAJA.ID- Peredaran narkoba tak hanya merebak di kota besar seperti Surabaya. Di pelosok desa pun, barang haram itu sudah diperjualbelikan. Seperti di Jombang, Jawa Timur. Seorang warga desa ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tersangka yang ditangkap itu bernama Fandi Aryo Ariyanto (41), warga Jalan Mastrip Kabupaten Bondowoso, yang berdomisili di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ia ditangkap saat berada di Desa Pundong, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 1,69 gram

Baca juga: Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Mapolsek Diwek, Jombang. "Tersangka ditangkap Sabtu (16/1/2021) lalu, sekitar jam 19.00. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik," kata Kapolsek Diwek AKP Achmad Chairuddin, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Pesta Narkoba Seret 3 Wakil Rakyat, Praktisi Hukum: Kalau Urine Positif, Sulit untuk RJ

Tersangka, lanjut Kapolsek, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ftr)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru