Pilwali Surabaya 2024: Eri Cahyadi-Armuji vs Kotak Kosong

Reporter : Redaksi
Eri Cahyadi dan Armuji

SURABAYA– Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya pada Rabu (28/8/2024). Eri-Cahyadi menjadi satu-satunya pasangan calon di Pilwali Surabaya, sehingga pasangan petahana ini akan melawan kotak kosong pada 27 November nanti.

Eri-Armuji mendapat dukungan 18 parpol parlemen maupun nonparlemen. Selain PDI Perjuangan, ada PAN, PKS, PKB, PPP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PSI. Partai ini pemilik kursi di DPRD Kota Surabaya.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Sedang delapan partai non-parlemen adalah Hanura, PBB, PKN, Partai Garuda, Gelora, Partai Ummat, Perindo, dan Partai Buruh.

Eri Cahyadi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh partai politik yang telah mendampingi proses pendaftaran ini.

“Saya di antar 18 parpol mendaftarkan diri ke kantor KPU Surabaya. Terima kasih parpol pengusung mengantar dan mendampingi kami, semoga di balas Allah. Kita sama-sama berikan kebaikan dan menebar kebaikan di Surabaya,” ujar Eri.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat-Lurah Bikin Hotline untuk Atasi Masalah Warga

Mengenai lawan kotak kosong di Pilwali, Eri Cahyadi menanggapi santai. Ia menekankan keberadaan kotak kosong atau lawan di Pilwali adalah bagian dari proses demokrasi.

“Kotak kosong sama enggak ada kotak kosong itu kan sama saja memilih. Itulah yang namanya demokrasi,” kata Eri.

Baca juga: Sidak RSUD Soewandhie, Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Layanan Farmasi hingga Alur IGD

Baginya, baik ada lawan maupun melawan kotak kosong, keduanya tidak berbeda jauh dalam konteks demokrasi. Eri menegaskan fokus utama adalah mensejahterakan masyarakat Surabaya, bukan sekadar memenangkan kontestasi.

“Jadi gak onok kotak kosong, gak onok lawan sama saja. Karena kita sama-sama berjuang hari ini adalah untuk kepentingan umat yang lebih besar,” ungkapnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru