Tiga pelaku diamankan polisi atas nama, M. Nur Kosim, warga Solo, Warji warga Nganjuk dan Hosim Alias Rekso warga Solo Jawa Tengah atas kasus pengedar Uang Palsu (Upal) saat ungkap kasus di halaman Polsek Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/1/2021). Uang palsu yang diedarkan di kawasan Pasar Karah Surabaya ini berhasil di tangkap Polisi dari Sektor Jambangan Surabaya membekuk tiga pelaku penjual uang palsu. Dari ungkap kasus ini, petugas dapat mengamankan sedikitnya uang palsu senilai 200 juta lebih.
Baca juga: Cegah Jalan Lingkungan Jadi Lahan Parkir, RW 1 Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu
Editor : Redaksi