Pegawai Pemkot Surabaya WFA, DPRD Ajukan Syarat

Reporter : Redaksi
Pegawai Pemkot Surabaya

SURABAYA - Kebijakan bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA) di lingkungan Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkot Surabaya, dinilai Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, akan mudah penerapannya. Namun politisi partai Golkar itu menekankan untuk tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. 

"Saya pikir kalau itu tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat tidak ada kendala toh di masa lalu 2021-2022 kita mengalami WFH. Itu ternyata tidak membuat kualitas pelayanan terhadap masyrakat mengalami penurunan," ujarnya.

Baca juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta

Selain itu, saat kondisi pandemi lalu yang mewajibkan WFH, Pemkot Surabaya juga terbukti dapat melakukan pelayanan secara digitalisasi. Sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan berimbas pada menurunnya kualitas pelayanan kepada publik.

Baca juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah

"Tidak ada masalah. Pemkot dalam segala hal kan melakukan digitalisasi pelayanan. Selama ini 2020-2021 sudah baik. Kalau itu diterapkan lagi karena efisiensi penggunaan listrik, air, dikantor-kantor pemerintah saya kira tak ada masalah," katanya. 

Baca juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau

Sebelumnya Pemkot Surabaya menyatakan siap menerapkan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengajak ASN WFA 2 kali dan WFO 3 kali seminggu sesuai terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru