Curi Motor, Kakak Beradik asal Surabaya Ditangkap Anggota Polres Sampang

Reporter : Redaksi
Ilustrasi curanmor

SAMPANG - Dua orang pria kakak beradik asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya ditangkap Polres Sampang. Keduanya, MF (28) dan adiknya AH (17) diringkus Sat Reskrim Polres Sampang karenA mencuri sepeda di Alun-alun Trunojoyo, Jalan Wijaya Kusuma, Sampang.

"Pencurian itu bermula, saat korban Samsul Arifin (43) tengah meminum kopi di Alun-alun Trunojoyo, sedangkan kendaraannya terparkir dengan kondisi terkunci stir pada (18/2/2025). Setelah beberapa jam saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam Nopol B 3701 KUG sudah tidak ada di lokasi alias digondol maling. Saat itu korban langsung lapor ke Polres Sampang dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dikutip dari RRI, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Gerebek PT Penyalur ART di Gunung Anyar, Wali Kota Eri Pulangkan Pekerja yang Terjerat Denda Rp3,5 Juta

Diungkapkannya bahwa penangkapan ke dua tersangka ini berlangsung saat Tim Opsnal tengah menjalankan mobiling sekitaran wilayah Kecamatan Kota Sampang sekitar 02.00 wib.

Baca juga: Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

"Tiba-tiba melihat dua tersangka melarikan diri akibat, diketahui oleh warga tengah melancarkan aksi pencurian. Namun, aksinya gagal. Tersangka melarikan diri namun, malah menabrak mobil milik warga sehingga, sempat menjadi bulan-bulanan warga," ujarnya.

Kata Kapolres, tersangka melakukan pencurian dengan alat T dan merusak bagian kunci sepeda motor incarannya," terangnya.

Baca juga: Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melancarkan aksi Curanmor baru sekali dan terpaksa melakukannya karena membutuhkan uang untuk membiayai keluarganya. Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP," ucapnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru