BACASAJA.ID - Langkah kepolisian memberantas peredaran narkotika terus menbuahkan hasil. Terbaru, Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar bernama Dedik Novianto di kediamannya di Sidoarjo.
Informasi yang dihimpun Senin (25/1/2021), penangkapan Dedik dilakukan pada Selasa (19/1/2021) lalu. Tepatnya di Jalan Dieng, Dusun Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, mengatakan penangkapan terhadap Dedik diketahui dari informasi yang menyebut pelaku sering bertransaksi narkotika di Surabaya. Bahkan menjual barang terlarang itu di rumah.
Dari informasi tersebut tim yang dipimpin oleh Aiptu Sutrisno melakukan penyelidikan. "Saat diselidiki di rumahnya, pelaku diketahui tengah membungkus sabu dibagi menjadi beberapa bagian. Di situlah petugas kami langsung melalukan penggerebekan," kata Memo, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa satu butir narkotika jenis ineks warna hijau lambang mahkota dengan berat 2,90 gram beserta bungkusnya. Lalu dua bendel plastik klip bekas sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu
"Dari penangkapan ini kamu akan kembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait untuk mengetahui asal barang yang didapat pelaku," pungkasnya.(Arry/Jem)
Editor : Redaksi