JAKARTA - KPK terus menyelidiki, aliran dana investasi fiktif Taspen sebesar Rp1 triliun ke PT Insight Investments Management (IIM). Uang triliunan Rupiah tersebut, diduga untuk pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang 'default'.
Aliran dana tersebut didalami melalui mantan Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Lantaro. Serta, mantan Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.
Baca juga: Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray
"Saksi didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp1 T. Dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun.
Kasus tersebut telah menejrat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli
Seiring dengan penetapan tersangka korporasi tersebut, penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan. KPK menyita dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.
Editor : Redaksi