Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, Cek Syaratnya

Reporter : Redaksi
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Timur

SURABAYA - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali berlangsung di Jawa Timur. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam pengumuman resminya menyatakan pemutihan ini berlaku mulai Senin, 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.

"Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan untuk warga Jawa Timur mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini telah berjalan rutin setiap tahun, dan tahun ini memasuki tahun keenam pelaksanaan," sebut Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam unggahan di akun instagram @khofifah.ip, Senin, 14 Juli 2025.

Baca juga: WFH ASN Jatim Berlanjut, Kini Digelar Setiap Jumat

Masih menurut Khofifah, kebijakan program pemutihan pajak 2025 ini tertuang Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025.

Kata Khofifah, keputusannya mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini mengatur tentang:

  • Pembebasan pajak daerah
  • Keringanan dasar pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermorot (BBNKB)

Maka, komponen yang masuk dalam program pemutihan kendaraan 2025 di Jawa Timur ini mencakup:

  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu

Lantas, siapa yang dapat memanfaatkan pemutihan kendaraan 2025 ini? Ini yang agak beda dari program pemutihan pajak sebelumnya, karena kebijakan ini mengutamakan masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Raih Penghargaan Bergengsi di National Governance Awards 2026

Karena itu perhatikan syarat-syarat wajib wajak atau pemilik kendaraan yang yang dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini:

  • Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu, yakni mereka yang terdaftar dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
  • Pengemudi ojek online (Ojol)
  • Pemilik motor roda tiga pelaku usaha mikro, dengan PKB pokok maksimal Rp500.000

Menariknya lagi dalam program ini, Gubernur Khofifah memberikan tambahan kebijakan bagi kendaran angkutan umum subsidi/non subsidi.

Khusus non subsidi, Pemprov Jatim memberikan pengenaan sama dengan yang subsidi. "Segera penuhi persyaratan yang ditentukan sampai dengan 31 Desember 2025," sebuh Khofifah dalam unggahannya.

Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Bahas Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Selain itu, Pemprov Jatim menegaskan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB tidak naik.

"Jangan lewatkan kesempatan ini dulur. Ayo, ndang gas ke Samsat terdekat. Lebih cepat, lebih hemat, lebih tenang," pungkas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru