JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan kegiatan investasi sebesar Rp1 Triliun PT Taspen yang dikelola PT Insight Invesment Management (PT IIM). Hal tersebut diketahui setelah memeriksa mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT TASPEN, Dodi Susanto.
Selain itu, KPK juga mendalami keternagan Mala Alfiyah Ningsih, Karyawan BUMN (Head of Corporate Culture dan Innovation Department PT Taspen Persero).
Baca juga: Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar
"KPK mendalami point-point kesepakatan investasi yang diputuskan oleh PT TASPEN sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh Tersangka PT IIM," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip Sabtu (19/7/2025).
KPK telah menyelidiki aliran dana investasi fiktif Taspen sebesar Rp1 triliun ke PT Insight Investments Management (IIM). Uang triliunan rupiah tersebut diduga untuk pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default.
Aliran dana tersebut didalami melalui mantan Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Lantaro. Serta, mantan Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.
Baca juga: KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli
"Saksi didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp1 T. Dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yng dikutip, Sabtu (12/7/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun.
Baca juga: Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka
Kasus tersebut telah menejrat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seiring dengan penetapan tersangka korporasi tersebut, penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan. KPK menyita dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat. (*)
Editor : Redaksi