JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka mantan petinggi PT Pertamina (Persero), Kamis (31/7/2025). Mereka ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Mereka adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, serta Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani.
Baca juga: KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain
“Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis, tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang C1 untuk HK, dan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk YA,” kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, dikutip Jumat (1/8/2025).
KPK menyebut kasus pengadaan LNG ini merugikan negara sejumlah USD113 juta. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014.
Baca juga: Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray
Hari dan Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan. Mereka juga memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.
KPK menduga pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain. Sehingga, LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.
Baca juga: Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar
Kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Editor : Redaksi