Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar dari Bos PT Loco Montrado

Reporter : Redaksi
Kantor PT Antam

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan miliar terkait pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado 2017. Uang ratusan miliar disita dari pemilik PT Loco Montrado, Siman Bahar yang juga tersangka dalam kasus ini.

"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar. Terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/8/2025), seperti dilansir RRI.co.id.

Baca juga: Ada Jadwal Check Up, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang

Budi menjelaskan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. "Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT LOCO MONTRADO," ucap Budi.

Dalam kasus ini, Siman terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3. Yakni, sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sementara, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit.

Baca juga: KPK Minta Rudy Tanoesoedibjo Kooperatif Penuhi Panggilan Korupsi Bansos Beras

Status tersangka Siman sempat gugur setelah Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru