JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Thomas Harmanto, Direktur PT IIM, untuk pemeriksaan. Pemanggilan terkait penyidikan dugaan korupsi investasi PT Taspen yang melibatkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama THS sebagai Karyawan Swasta/Direktur PT IIM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025), seperti dilansir laman rri.co.id.
Baca juga: Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan
KPK menyebut pemeriksaan ini bagian pendalaman peran dan pertanggungjawaban pidana PT IIM sebagai tersangka korporasi. Perkara ini merupakan pengembangan kasus mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca juga: KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar
Penyidik, lanjut Budi, menduga adanya pengaturan melawan hukum dalam pengelolaan dana investasi antara PT Taspen dan PT IIM. Dalam dakwaan terhadap Antonius dan Ekiawan, jaksa menyebut perbuatan mereka merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Antonius menyetujui revisi peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan sukuk bermasalah. "Pelepasan ini dilakukan melalui investasi pada produk reksadana PT IIM yang dinilai tidak profesional," ujarnya. (*)
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Periksa Mantan Kadis Perkebunan Sulbar, Dugaan Korupsi Bibit Kakao Rp24,8 Miliar
Editor : Redaksi