Diduga Lakukan PHK Sepihak, Manajemen Diskotek Valhalla Spectaclub Bakal Dilaporkan ke Disnaker

Reporter : Redaksi
Valhalla Spectaclub (Foto: IG/vspectaclub)

SURABAYA, Bacasaja.id - Organisasi Arek Suroboyo Bergerak (ASB) mengambil langkah hukum untuk membantu beberapa mantan karyawan Diskotik Valhalla Spectaclub, yang berlokasi di Jalan Kombespol M. Duryat, Surabaya. Karyawan bernama Rohman, Catur Andryanto, dan Tanu Cahyono, memberikan kuasa kepada ASB setelah mereka diduga diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan.

Ketiga mantan karyawan ini mendatangi kantor ASB pada Senin, 15 September 2025, untuk meminta pendampingan dan perlindungan hukum. Sekretaris Jenderal ASB menegaskan komitmen mereka untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam kasus ini.

Baca juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Tangkap Mami Diskotek Valhalla Surabaya, Urine Positif Ineks

"Beberapa hak mendasar yang seharusnya diterima karyawan diduga tidak diberikan oleh pihak Valhalla Spectaclub," ujar Sekjen ASB.

"Ini termasuk upah yang berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan tidak adanya jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan (BPJS)," lanjutnya.

ASB berencana segera melaporkan perusahaan hiburan malam ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya. Mereka menduga Valhalla Spectaclub telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMR yang berlaku.

Baca juga: Zona Club Milik Rasa Sayang Grup Gunakan Logo dan Seragam Polri untuk Promosi, Bentuk Pelecehan?

"Padahal setiap karyawan ataupun pegawai yang bekerja di suatu perusahaan,itu sudah di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja,yang isinya melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMR yang berlaku di daerah tersebut," ungkapnya.

Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara, dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal empat tahun. Sebagai perusahaan diskotik, Valhalla Spectaclub tidak termasuk dalam kategori usaha mikro atau kecil sehingga wajib mematuhi standar UMR.

Baca juga: Pemkot Surabaya Hadirkan Oase Ramah Anak dan Literasi Gratis di Taman Prestasi

ASB berharap pihak Valhalla Spectaclub dapat bertindak lebih profesional dan bertanggung jawab dengan memberikan hak-hak penuh kepada seluruh karyawannya. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru