Ketua RT di Benowo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Aspirasi Warga Soal Pencemaran Lingkungan

Reporter : Redaksi
Hearing di DPRD Surabaya terkait dugaan pencemaran lingkungan di PT SJL

SURABAYA, Bacasaja.id – Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Pak Mardi, dilaporkan oleh Direktur PT Suka Jadi Logam (PT SJL) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/800/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 1 Agustus 2025.

Dugaan yang dituduhkan kepada Pak Mardi adalah penyebaran informasi bohong atau menyesatkan, serta menghasut atau memengaruhi orang lain hingga menimbulkan kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Pelaporan ini bermula dari pernyataan Pak Mardi yang menyuarakan keresahan warganya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi PT SJL. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Surabaya dan diliput oleh media.

Pada 19 September 2025, Pak Mardi dipanggil ke Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan klarifikasi.

Menanggapi hal ini, Taufan Dzaky, kuasa hukum Pak Mardi dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI), menilai laporan tersebut tidak tepat.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

“Pak Mardi hanya menyuarakan keluhan warga di forum resmi DPRD, dan apa yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi publik. Unsur pasal yang disangkakan menurut kami tidak terpenuhi karena ini merupakan produk jurnalistik. Seharusnya pihak perusahaan menggunakan hak jawabnya di media, bukan menempuh jalur pidana,” jelas Taufan.

Taufan menambahkan bahwa pihaknya menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025 sebagai salah satu dasar pembelaan.

“Putusan MK pada 28 Agustus 2025 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan tidak dapat digugat secara perdata, pidana, maupun melalui upaya hukum lainnya. Jadi apa yang dilakukan Pak Mardi justru dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

Lebih lanjut, Taufan menyampaikan bahwa tim hukum akan mengkaji kelengkapan dokumen perizinan PT SJL dan siap mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap hak warga.

“Jika ada hak warga yang dirampas, terutama hak untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan terlindungi, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru