Fraksi PDI Perjuangan: Pesantren Difasilitasi, Jangan Lupa Ribuan Madin, TPQ dan Guru Ngaji Menanti

Reporter : Redaksi
Suasana rapat pansus Raperda Fasilitasi Pesantren di DPRD Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, Bacasaja.id — Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Probolinggo menyepakati draft Raperda Fasilitasi Pesantren. Kesepakatan ini disambut positif karena dinilai sebagai langkah maju memberi kepastian hukum bagi pesantren, sekaligus kado menjelang peringatan Hari Santri.

Namun, anggota Pansus sekaligus anggota Bapemperda dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat atau Cak Dayat, mengingatkan bahwa pekerjaan besar belum selesai. Menurutnya, ribuan Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan guru ngaji juga menanti perhatian serupa.

Baca juga: Warga Curhat Atap Rumah Rusak Saat Reses, Legislator PDI Perjuangan ini Langsung Turun Lokasi

“Benar, kita di Pansus sudah menyepakati draft perda fasilitasi pesantren. Tapi kita tidak boleh melupakan 1.500 Madin dan lebih dari 1.600 TPQ yang ada di Kabupaten Probolinggo. Mereka juga bagian penting dari pendidikan keagamaan nonformal, dan sampai sekarang belum punya payung hukum daerah,” ujar Cak Dayat, Jumat (26/09/2025).

Ia menegaskan, semangat awal penyusunan regulasi sebenarnya adalah mengakomodasi kebutuhan pendidikan keagamaan nonformal, baik yang berada di bawah naungan pesantren maupun yang berdiri sendiri. Akan Tetapi dalam perjalanannya menjadi fokus kepada pesantren karena yang dijadikan dasar adalah UU Nomor 18 Tahun 2019. Sedangkan Fasilitasi Pendidikan Kegamaan Normal berlandakan PP Nomor 55 Tahun 2007. Karena itu, setelah perda pesantren ini, perjuangan selanjutnya adalah mendorong lahirnya Perda Fasilitasi Pendidikan Keagamaan Nonformal.

Baca juga: DPP PDI Perjuangan Tetapkan Syaifuddin Zuhri Ketua DPRD Surabaya 2024–2029

“Tentu saya tidak bisa menjanjikan, karena saya hanya anggota biasa di Pansus dan Bapemperda. Tapi kami akan berusaha dan memperjuangkan agar perda Madin, TPQ, dan guru ngaji bisa masuk agenda prioritas penyusunan perda di DPRD Kabupaten Probolinggo tahun 2026. Itu pun membutuhkan dukungan dari semua fraksi,” jelasnya.

Kesepakatan draft perda ini sendiri melibatkan berbagai pihak, mulai dari PCNU Kraksaan, PCNU Kabupaten Probolinggo, Kemenag, Kemenkumham, Bagian Hukum, Kesra, hingga Asosiasi Para Gus (ASPARAGUS). Semua pihak berharap regulasi ini bisa menjadi kado bagi pesantren di Hari Santri, meski tantangan untuk menghadirkan perda Madin dan TPQ masih terbentang di depan.

Baca juga: Said Abdullah Tegaskan Jatim Rumah Ijo-Abang, NU dan PDIP Tak Terpisahkan

“Pesantren sudah punya kado berupa perda. InsyaAllah, dengan dukungan seluruh fraksi, perjuangan untuk Madin, TPQ, dan guru ngaji juga akan kita wujudkan bersama,” pungkasnya. (DRW)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru