Tarif Cukai Rokok 2026 Tetap, Pemerintah Beri Napas Industri Tembakau

Reporter : Redaksi
Anggota DPD RI dari Jawa Timur, Lia Istifhama.

SURABAYA, Bacasaja.id- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Kepastian ini disampaikan usai pertemuan dengan para pengusaha rokok yang beberapa tahun terakhir tertekan oleh perlambatan ekonomi dan turunnya daya beli masyarakat.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh Anggota DPD RI dari Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia menilai keputusan pemerintah ini bisa menjadi stimulus bagi kebangkitan industri tembakau dan rokok, khususnya di daerah penghasil tembakau dan cengkeh yang produksinya sempat menurun.

Baca juga: Duta Parlemen Muda Dilantik, Lia Istifhama Tekankan Peran Generasi Muda untuk Demokrasi Sehat

“Dengan tidak adanya kenaikan cukai, industri, petani, dan pekerja sektor ini mendapat ruang bernapas. Kenaikan yang terlalu tinggi selama ini membuat masyarakat kecil kehilangan mata pencaharian. Saya berharap industri rokok kembali berjaya,” kata Ning Lia.

Dalam diskusi dengan Badko HMI beberapa hari sebelumnya, Ning Lia juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang sering disebut sebagai “rokok kerakyatan” karena harganya lebih terjangkau. Fenomena ini, menurutnya, muncul akibat harga rokok legal yang melambung akibat tarif cukai tinggi.

Ia mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan skema legalisasi atau penyesuaian tarif bagi produsen rokok berskala kecil agar mereka dapat masuk dalam sistem perpajakan resmi. Langkah tersebut dinilai bisa mengurangi peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Baca juga: Open House Gubernur Jatim Diapresiasi Anggota DPD RI, Lia Istifhama: Bentuk Keteladanan Pemimpin

Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan CHT hingga Juli 2025 mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total penerimaan cukai pada Januari–Juli 2025 sebesar Rp126,85 triliun atau 51,95�ri target APBN 2025, di mana 96,1�rasal dari CHT.

Meski penerimaan naik, produksi rokok kuartal I/2025 justru turun 4,2% secara tahunan. Penurunan paling besar terjadi pada rokok golongan I (-10,9%), sedangkan golongan II dan III masih mencatatkan pertumbuhan masing-masing 1,3�n 7,4%.

Baca juga: Jeritan Pesisir dari Lekok: Aliansi BEM Pasuruan Raya Adukan Jerat Tengkulak ke Anggota DPD RI asal Jatim

Ning Lia menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk menata ulang regulasi industri rokok dan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih tepat sasaran.

“Jika pemerintah lebih adaptif, industri rokok tidak hanya selamat, tetapi juga bisa kembali menjadi penggerak ekonomi nasional, menyerap tenaga kerja, mendukung petani tembakau, dan menjaga stabilitas penerimaan negara,” tutupnya.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru