DPRD Surabaya Konsultasi ke KPU RI: Populasi Tembus 3 Juta, Penataan Dapil Jadi Prioritas

Reporter : Redaksi
Komisi A DPRD Kota Surabaya konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta

Surabaya, Bacasaja.id– Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta untuk membahas penataan daerah pemilihan (dapil) setelah jumlah penduduk Surabaya tercatat menembus 3 juta jiwa.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan bahwa lonjakan populasi ini harus direspons dengan memastikan representasi politik warga berjalan adil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU Surabaya Jalin Sinergi Lewat Kunjungan ke PPP, Bahas Penetapan Kursi dan Dapil

“Dengan populasi di atas 3 juta jiwa, Surabaya secara aturan berhak memiliki hingga 55 kursi DPRD. Kami ingin memastikan hak representasi masyarakat benar-benar terpenuhi melalui penataan ulang dapil yang proporsional,” ujar Syaifuddin.

Ia menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan untuk mendapatkan arahan dan pedoman teknis dari KPU RI, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Baca juga: KPU dan DPD PSI Surabaya Bahas Evaluasi Pasca Pemilu 2024, Siapkan Demokrasi Lebih Partisipatif di 2029

“Konsultasi ini penting agar setiap langkah yang diambil memiliki kepastian hukum. Setelah ini, kami akan menggelar rapat bersama KPU Surabaya, Bawaslu, dan Pemkot untuk merumuskan penataan dapil yang sesuai aturan dan aspirasi warga,” tambahnya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, menyoroti ketimpangan jumlah penduduk antar dapil yang dinilai sudah tidak ideal.

Baca juga: Lucy Kurniasari Dorong Pemekaran Dapil Surabaya, Harap Pemilu 2029 Lebih Akurat dan Transparan

“Ada dapil yang hampir menampung satu juta penduduk. Hal ini berpotensi mengurangi kedekatan antara wakil rakyat dan konstituennya. Pemekaran dapil adalah salah satu opsi agar keterwakilan menjadi lebih merata dan efektif,” tegas Tubagus.

Komisi A berharap proses penataan dapil dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga bisa diterapkan pada pemilihan legislatif mendatang dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Surabaya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru