Pingin Cepat Dapat Uang dengan Jualan Sabu, Malah Diringkus Polisi

bacasaja.id
Pengedar narkoba yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kos Jalan Siwalankerto

BACASAJA.ID - Penggagalan peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Terbaru, polisi menangkap dua pria asal Lamongan yang menjadi pengedar sabu di Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan penangkapan kedua pelaku diketahui dari informasi yang menyebut adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Siwalankerto Surabaya.

Baca juga: Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Penggerebekan dilakukan oleh Tim 6 yang dipimpin oleh Aiptu Fabianes George dari Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (20/1/2021) lalu. "Sekitar pukul 19.30 WIB tim melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditinggali oleh kedua pelaku," jelas AKBP Memo, Rabu (27/1/2021).

Adapun identitas dua pelaku bernama Taufik Cahyono (39) dan Mashadi (43). Keduanya merupakan warga Lamongan yang menjadi pengedar sabu di Surabaya.

Baca juga: Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik transparan berisi sabu seberat 0,47 gram, satu buah timbangan elektrik, satu bendel plastik transparan.

"Dan satu buah handphone, dua buah pipet kaca bekas narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,60 gram dan 0,62 gram," bebernya.

Baca juga: Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Taufik dan Mashadi ditahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Keduanya kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkas Memo Ardian. (Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru