Kantor Pelindo III Digeledah Kejaksaan Negeri Surabaya, Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Reporter : Redaksi
Kejaksaan Negeri melakukan penggeledahan. (IG/ kejari.tanjung.perak)

SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Keejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan kantor PT. Pelindo Regional III Surabaya. Penggeledahan diduga terkait kasus korupsi kolam pelabuhan.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim

Baca juga: Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

"Berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya," kata Ricky dalam keterangannya dikutip Jumat, (10/10/2025).

"Berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)," ujarnya.

Dijelaskannya, penggeledahan tak hanya dilakukan oleh personel jaksa dari Kejari Tanjung Perak dan Pidsus Kejati Jatim. Namun juga dilakukan pengamanan oleh TNI.

"(yang melakukan penggeledahan) 10 orang Jaksa Penyidik, 5 orang personil AMC Kejati Jatim, dan 6 orang personil PAM TNI," imbuhnya.

Baca juga: Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka

Ricky menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 bersama-sama dengan PT APBS. Menurutnya, dugaan kasus tipikor itu dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

Ricky menyebutkan, dugaan kasus tipikor yang dilakukan PT APBS dan Pelindo Sub Regional 3 itu mencapai ratusan miliar rupiah. "Dengan nilai kegiatan sebesar Rp 196 miliar," jelasnya.

Ricky menuturkan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak sejak tahun 2023 hingga 2024. Dalam penggeledahan di 2 lokasi tersebut, penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024.

Baca juga: Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

"Termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut," tuturnya. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru